kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat Sebut Pemulihan Penerimaan Pajak Indonesia Lebih Baik dari Negara OECD


Minggu, 04 Desember 2022 / 20:35 WIB
Pengamat Sebut Pemulihan Penerimaan Pajak Indonesia Lebih Baik dari Negara OECD
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) melaporkan bawah rasio pajak dan penerimaan pajak negara OECD berhasil pulih setelah terdampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020.

Tercatat, rata-rata rasio pajak negara OECD terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2021 meningkat 0,6 poin persentase sehingga menjadi 34,1%.  Angka ini membaik jika dibandingkan dengan rasio pajak pada tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa negara-negara tersebut berhasil pulih dari guncangan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai bahwa pemulihan penerimaan pajak dan rasio pajak Indonesia justru lebih baik jika dibandingkan dengan rata-rata negara OECD. Pasalnya, rata-rata pertumbuhan nominal penerimaan pajak negara-negara OECD di tahun 2021 sebesar 12,8%. Namun angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan Indonesia yang mencapai 19,2% di Indonesia.

"Jika mau fair diperbandingkan justru kinerja pemulihan pajak dan tax ratio (rasio pajak) di Indonesia relatif lebih baik dibandingkan dengan rata-rata OECD," ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Minggu (4/12).

Baca Juga: Tax Ratio Negara OECD Meningkat Pasca Pandemi, Bagaimana dengan Indonesia?

Selain itu, rasio pajak rata-rata negara OECD tumbuh sebesar 0,6% di 2021 yakni dari 33,5% di tahun 2020 menjadi 34,1% terhadap PDB di tahun 2021. Jika dibandingkan, justru rasio pajak Indonesia tumbuh lebih besar 0,8% di 2021 yakni dari 8,3% di 2020 menjadi 9,1% di 2021 terhadap PDB.

"Jadi dari sisi kinerja pertumbuhan sesungguhnya Indonesia lebih menggembirakan," katanya.

Menurut Bawono, berbeda dengan pola krisis sebelumnya misalnya krisis finansial global, pola rasio pajak di berbagai negara memperlihatkan pemulihan yang relatif cepat pasca pandemi Covid-19 di tahun 2021. Dugaannya, banyak negara yang di saat pandemi relatif lebih responsif terhadap krisis terutama melalui adjusment kebijakan pajak. Utamanya melalui relaksasi pajak untuk mendorong cash flow perusahaan, keringanan beban pajak, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, kata Bawono, basis pajak tetap terjaga dan seiring dengan pemulihan ekonomi bisa memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan penerimaan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×