Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan implementasi pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kebijakan ini mulai diterapkan terbatas hingga 31 Desember 2023 dan akan mulai diterapkan secara penuh pada Januari 2024 mendatang.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, pengintegrasian NIK menjadi NPWP akan membantu Ditjen Pajak dalam melakukan pencocokan data (data matching).
Baca Juga: Kadin DKI Jakarta Imbau Pelaku UMKM Tak Khawatir Soal Integrasi NIK Jadi NPWP
Pasalnya, selama ini Kartu Tanda Penduduk (KTP) lebih sering digunakan dalam berbagai administrasi. Sehingga apabila NIK menjadi NPWP, maka data dari pihak ketiga yang diberikan ke Ditjen Pajak nantinya akan lebih mudah untuk digali.
"Pastinya integrasi ini mendorong penerimaan pajak. Kalau potensinya besar, hasil penggalian data dari pihak ketiga, tentu dapat dikaitkan mampu mendongkrak penerimaan," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (20/10).
Sementara itu, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, kebijakan ini merupakan suatu terobosan penting bagi sistem pajak Indonesia. Seperti yang diketahui, salah satu tantangan terbesar dari lemahnya tax ratio di Indonesia terletak pada banyaknya aktivitas ekonomi yang berada di luar radar otoritas pajak atau sering disebut shadow economy.
"Dengan adanya penggunaan NIK sebagai NPWP, seluruh aktivitas ekonomi akan lebih mudah dipetakan. Dengan begitu, akan terjadi perluasan basis pajak," ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Kamis (20/10).
Selain itu, dirinya juga menilai bahwa kebijakan tersebut akan meningkatkan kepatuhan sekaligus menciptakan keadilan. Pasalnya, dalam sistem self assessment yang dianut oleh Indonesia, otoritas pajak berperan sebagai pihak yang menguji kepatuhan wajib pajak. Tanpa adanya informasi yang valid dan andal, pengujian akan sulit dilakukan.
Bawono juga mengatakan, integrasi NIK sebagai NPWP juga akan membuat kemudahan bagi wajib pajak dalam pengurusan soal pajak, khususnya dari sisi registrasi. Segala data yang terintegrasi juga akan membuka peluang penyederhanaan administrasi pajak yang kian meningkat, misalnya Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang kian sederhana, mekanisme prepopulated tax system, dan sebagainya.
Baca Juga: Hadi Poernomo: Integrasi NIK NPWP Bisa Tingkatkan Rasio Pajak dan Penerimaan Negara
"Wajib pajak juga perlu paham bahwa dengan adanya kebijakan NIK sebagai NPWP bukan berarti bahwa mereka akan sekonyong-konyong dikenakan pajak. Tetap saja bahwa pajak (khususnya PPh) baru dikenakan ketika mereka memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)," katanya.
Terakhir, Bawo bilang, kebijakan tersebut akan membuat pemetaan fiscal incidence di Indonesia menjadi lebih baik. Artinya, pemerintah bisa mengetahui seberapa manfaat yang diperoleh seseorang dan sebaliknya berapa pajak yang ia bayarkan.
"Sistemnya akan lebih adil dan tepat sasaran. Saat ini, hal tersebut masih sulit untuk dipetakan," ungkap Bawono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News