Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mensahkan penggunaan Nomor Induk Kependudukn (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Juli kemarin . Dengan begitu, wajib pajak orang pribadi mulai dapat mengunakan NIK dalam melakukan administrasi perpajakan.
Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, pengintegrasian NIK menjadi NPWP dilakukan sebagai langkah untuk mewujudkan satu identitas atau single indentity number (SIN) yang tentunya dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Diana menyampaikan, beberapa negara telah terlebih dahulu menerapkan SIN dalam layanan publik dan perpajakan. Amerika Serikat (AS) misalnya, data kependudukan yang terintegrasi sudah diberlakukan di AS dengan social security number.
Baca Juga: Hadi Poernomo: Integrasi NIK NPWP Bisa Tingkatkan Rasio Pajak dan Penerimaan Negara
"Kita tahu bahwa kita sangat terlambat kalau melihat dari penerapan SIN ini, karena layanan ini sebenarnya di negara-negara lain di Amerika saja sudah terintegrasi," ujar Diana dalam Seminar Nasional Perpajakan, Kamis (20/10).
Namun, sayangnya banyak masyarakat yang salah kaprah dan khawatir bahwa apabila NIK diintegrasikan menjadi NPWP maka otomotis seluruh warga Indonesia yang memiliki NIK akan membayar pajak. Begitu juga dengan pelaku UMKM yang kurang memahami soal pengintegrasian tersebut.
Untuk itu, dirinya menyarankan kepada Ditjen Pajak untuk aktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui kanal atau para stakeholder. Terlebih para UMKM juga banyak yang kurang memahami pentingnya pajak.
"Ini yang perlu disampaikan oleh stakeholder terkait nantinya bahwa sebenarnya jadi catatan penting apalagi khusususnya untuk UMKM kita tidak memikirkan itu (pajak), tapi bagaimana kita (pengusaha) bisa survive," katanya.
Baca Juga: 22 Juta Wajib Pajak Telah Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP
Diana menilai, pengintegrasian NIK menjadi NPWP itu juga dapat meningkatkan kesejahteraan, karena apabila kesejahteraan dapat tercapai maka pengusaha juga akan mendapat fasilitas yang dapat mendukung produktivitas. Selain itu, untuk melakukan berbagai kegiatan di bidang usaha juga akan menjadi lebih cepat.
"Kita harus sama-sama mendorong ini, teman-teman UMKM khususnya tidak usah khawatir, bahwa NIK dan NPWP terintegrasi itu akan menjadi lebih baik buat kita," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News