Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mensahkan penggunaan Nomor Induk Kependudukn (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Juli kemarin. Dengan begitu, wajib pajak orang pribadi mulai dapat mengunakan NIK dalam melakukan administrasi perpajakan.
Mantan Direktur Jenderal Pajak Periode 2001-2005 Hadi Poernomo mengatakan, implementasi integrasi NIK menjadi NPWP bisa meningkatkan tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).
Ia menilai, kebijakan tersebut akan memudahkan wajib pajak dalam pengurusan administrasi perpajakan dan juga untuk mendorong implementasi pengintegrasian data di Indonesia. Pasalnya dengan data yang semakin terintegrasi, maka wajib pajak akan lebih patuh dan sulit utuk menghindar dari kewajiban pajaknya.
Baca Juga: 22 Juta Wajib Pajak Telah Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP
"Kita boleh mengajukan pertanyaan kritis, apakah integrasi NIK NPWP akan memberikan efek pada peningkatan tax ratio dan penerimaan negara? karena ini keynote speech tentang SIN pajak menjadi jawaban untuk meningkatkan rasio pajak dan penerimaan negara," ujar Hadi dalam Seminar Nasional Perpajakan, Kamis (20/10).
Mantan bos pajak tersebut menyampaikan, program-program Ditjen pajak termasuk pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini perlu didukung dan sukseskan bersama. Pasalnya, tugas utama Ditjen Pajak sebagai instansi pengumpul pajak di Indonesia adalah mengumpulkan penerimaan negara yang bersumber dari pajak.
"Di sampung itu, Ditjen Pajak sebagai otoritas pajak juga memiliki tugas berat untuk meningkatkan tax ratio yang merupakan ukuran keberhasilan otoritas pajak di seluruh dunia," katanya.
Dirinya menyayangkan tax ratio pajak Indonesia yang saat ini terendah di seluruh ASEAN. Pada tahun 2005, tax ratio Indonesia mencapai angka tertinggi, yakni mencapai 12,71%. Namun, pencapaian ini terus mengalami penurunan hingga tahun 2021 yang tercatat sebesar 9,11%.
Baca Juga: Mulai 2024 NPWP Anda Tidak Lagi Berlaku, Ini Cara Mengubah NIK sebagai NPWP baru
Posisi ini juga menjadi yang paling rendah di antara negara G20 dan ASEAN. Di mana tax ratio Indonesia masih di bawah 10% atau single sigit, sedangkan negara G20 dan ASEN sudah mencapai di atas 10% atau double digit.
Untuk itu, dirinya yakin bahwa dengan integrasi NIK menjadi NPWP ini, DJP dapat mudah mengawasi kepatuhan wajib pajak dan juga meningkatkan tax ratio pajak Indonesia dan penerimaan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News