Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
Berdasarkan catatan BI, posisi cadangan devisa (cadev) Indonesia pada akhir Februari 2020 lalu ada sebesar US$ 130,3 miliar. Angka ini menurun sebanyak US$ 1,3 miliar apabila dibandingkan dengan posisi pada akhir bulan sebelumnya.
Doddy menilai, angka tersebut saat ini masih cukup untuk menstabilkan nilai rupiah. Meski begitu, saat ini Indonesia sedang tidak dalam kondisi normal, jadi angka tersebut tidak bisa dijadikan acuan tetap.
Baca Juga: Indonesia Marketing Association (IMA) prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 2%
"Karena kan bersamaan dengan turunnya aktivitas ekonomi, tentu saja kebutuhan barang impor juga turun. Namun, di sisi lain jika misalnya terjadi panic selling, maka mereka yang punya utang di luar negeri mungkin akan berburu dolar. Nah inilah yang harus dijaga," kata Doddy.
Ia mengimbau agar tidak terlalu terpaku pada cadev dan bilateral swap saja, tetapi harus fokus juga pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Di mana, kata dia, Perppu ini akan memberikan kewenangan bagi BI untuk melakukan pengelolaan devisa yang lebih ketat. Tinggal, penggunaannya harus didasarkan pada kondisi pasar dan waktu yang tepat.
Baca Juga: Pemerintah diminta lebih cermat lagi untuk tentukan harga gas industri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News