Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020, pemerintah mempunyai kuasa untuk memungut pajak transaksi elektronik atas perusahaan digital asing.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan kebijakan fiskal tersebut merupakan pajak baru karena bentuknya bukan Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN), akan tetapi mirip cukai.
Menurut Prianto, pajak ekonomi digital, dalam UU 2/2020, didefinisikan sebagai pengenaan pajak terhadap kegiatan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Secara sederhana, kegiatan tersebut oleh undang-undang disingkat PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Untuk pengenaan perpajakannya sendiri, ada dua pilihan.
Pertama, PMSE ditetapkan sebagai objek PPh. Jika PMSE dilakukan oleh subjek pajak luar negeri (SPLN), berdasarkan ketentuan kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence (SEP). Dus, SPLN tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak badan berupa Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang harus membayar PPh atas laba usaha dari PMSE.
Baca Juga: Penerimaan PPN perdagangan melalui sistem elektronik telah mencapai Rp 566 miliar
Ketentuan SEP ini merupakan konsep baru dalam UU pajak di Indonesia sebagai konsekuensi dari era ekonomi digital. Selain konsep SEP, untuk memajaki penghasilan yang bersumber dari Indonesia, ada konsep kehadiran fisik atau physical presence (PP).
Saat ini, konsep PP diterapkan oleh UU PPh dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty antara Indonesia dengan negara-negara lain.
Nah, masalahnya saat ini konsep PP sebagai dasar memajaki penghasilan SPLN yang bersumber dari Indonesia menjadi kurang relevan. Dengan PMSE, SPLN tidak memerlukan kehadiran fisik di suatu negara, termasuk Indonesia.
Untuk memajaki PMSE dari SPLN yang negaranya punya P3B dengan Indonesia, rujukan aturannya adalah P3B. Kedudukan P3B ini lebih spesifik dari UU PPh sehingga P3B harus diutamakan.
“Karena P3B hanya mengatur konsep PP untuk memajaki PMSE dari SPLN, Indonesia harus merevisi seluruh P3B dulu agar konsep tersebut dapat diganti dengan SEP”, kata Priatno dalam keterangan resminya yang dihimpun Kontan.co.id, Senin (21/12).
Baca Juga: Sri Mulyani sebut pajak harus mengikuti perkembangan teknologi
Kedua, PMSE ditetapkan sebagai objek Pajak Transaksi Elektronik (PTE). Sesuai Pasal 6 ayat (8) UU 2/2020, jika memenuhi konsep SEP, tapi tidak dapat ditetapkan sebagai BUT karena ada tax treaty, SPLN tersebut akan dikenakan PTE.
“Pemerintah sampai saat ini belum merilis ketentuan lebih lanjut peraturan pemerintah terkait dengan besaran tarif, dasar pengenaan, dan format pengenaan PTE ini,” ujar Tonang.
Adapun konsep PTE ini merujuk pada salah satu rekomendasi Organization for Economic Cooperation & Development (OECD) ke anggota G-20. Saran OECD tersebut ada di Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan 1 tentang Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy (2015).
Model PTE tersebut, menurut naskah akademik RUU Omnibus Law Pajak, mengacu pada konsep equalization levy atau retribusi kesetaraan. Dasar pertimbangannya adalah perlu ada perlakuan yang sama antara SPLN dan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). India menjadi contoh negara yang menerapkan konsep PTE sebagai pendekatan di luar PPh agar keterbatasan P3B dapat diatasi.
Baca Juga: Jika konsensus global pajak digital gagal diputus, Sri Mulyani ambil aksi unilateral
Menurut Priatno, terminologi kesetaraan (equalization) di dalam equalization levy merupakan konsep pemajakan yang netral di antara model bisnis yang diterapkan oleh SPDN dan SPLN.
Priatno bilang bentuk pemajakannya seperti cukai yang dipungut atas PMSE oleh SPLN terkait barang digital atau jasa yang dijual kepada konsumen dalam negeri. Untuk menghindari beban yang tidak perlu bagi usaha kecil dan menengah, OECD menyarankan PTE hanya diterapkan untuk SPLN yang memenuhi kriteria kehadiran ekonomi signifikan.
Kendati demikian, masalah yang akan muncul dari penerapan kebijakan PTE adalah satu penghasilan akan dikenai dua jenis pajak yakni PPh dan PTE. Di satu sisi, SPLN PMSE akan dikenai PTE di negara sumber penghasilan.
“Di sisi lain, dia juga harus membayar PPh di negaranya sesuai prinsip residen. Karena itu, OECD di dalam BEPS Action Plan 1 mengusulkan agar tarif PTE dibuat sangat rendah,” ujar Tonang.
Baca Juga: Sri Mulyani jalankan aksi unilateral bila konsensus pajak digital gagal diputuskan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News