kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat pajak: Pungutan pajak transaksi elektronik akan mirip cukai


Senin, 21 Desember 2020 / 11:52 WIB
Pengamat pajak: Pungutan pajak transaksi elektronik akan mirip cukai
ILUSTRASI. Pajak ekonomi digital adalah pengenaan pajak terhadap kegiatan perdagangan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Kedua, PMSE ditetapkan sebagai objek Pajak Transaksi Elektronik (PTE). Sesuai Pasal 6 ayat (8) UU 2/2020, jika memenuhi konsep SEP, tapi tidak dapat ditetapkan sebagai BUT karena ada tax treaty, SPLN tersebut akan dikenakan PTE. 

“Pemerintah sampai saat ini belum merilis ketentuan lebih lanjut peraturan pemerintah terkait dengan besaran tarif, dasar pengenaan, dan format pengenaan PTE ini,” ujar Tonang.

Adapun konsep PTE ini merujuk pada salah satu rekomendasi Organization for Economic Cooperation & Development (OECD) ke anggota G-20. Saran OECD tersebut ada di Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan 1 tentang Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy (2015). 

Model PTE tersebut, menurut naskah akademik RUU Omnibus Law Pajak, mengacu pada konsep equalization levy atau retribusi kesetaraan. Dasar pertimbangannya adalah perlu ada perlakuan yang sama antara SPLN dan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). India menjadi contoh negara yang menerapkan konsep PTE sebagai pendekatan di luar PPh agar keterbatasan P3B dapat diatasi.

Baca Juga: Jika konsensus global pajak digital gagal diputus, Sri Mulyani ambil aksi unilateral

Menurut Priatno, terminologi kesetaraan (equalization) di dalam equalization levy merupakan konsep pemajakan yang netral di antara model bisnis yang diterapkan oleh SPDN dan SPLN. 

Priatno bilang bentuk pemajakannya seperti cukai yang dipungut atas PMSE oleh SPLN terkait barang digital atau jasa yang dijual kepada konsumen dalam negeri. Untuk menghindari beban yang tidak perlu bagi usaha kecil dan menengah, OECD menyarankan PTE hanya diterapkan untuk SPLN yang memenuhi kriteria kehadiran ekonomi signifikan. 

Kendati demikian, masalah yang akan muncul dari penerapan kebijakan PTE adalah satu penghasilan akan dikenai dua jenis pajak yakni PPh dan PTE. Di satu sisi, SPLN PMSE akan dikenai PTE di negara sumber penghasilan. 

“Di sisi lain, dia juga harus membayar PPh di negaranya sesuai prinsip residen. Karena itu, OECD di dalam BEPS Action Plan 1 mengusulkan agar tarif PTE dibuat sangat rendah,” ujar Tonang. 

Baca Juga: Sri Mulyani jalankan aksi unilateral bila konsensus pajak digital gagal diputuskan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×