kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

Sri Mulyani jalankan aksi unilateral bila konsensus pajak digital gagal diputuskan


Rabu, 02 Desember 2020 / 15:34 WIB
Sri Mulyani jalankan aksi unilateral bila konsensus pajak digital gagal diputuskan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti?pertemuan KTT G20 tahun 2020 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, 22 November 2020.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah Indonesia akan beraksi menarik pajak perusahaan digital apabila tahun depan konsensus global terkait pajak digital belum juga diputuskan.

Namun, Sri Mulyani menilai sebetulnya global taxasion agreement akan jauh lebih baik daripada aksi unilateral, karena memberikan kepastian. Alhasil, Sri Mulyani menyampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka dari sisi income tax yang perusahaan digital asing dapatkan dari Indonesia, mereka berkewajiban menjalankan kewajiban perpajakan yang berlaku di Indonesia.

“Namun kalau tidak bukan berarti kita tidak bisa memungut perpajakannya, bedanya kita mungut tidak menggunakan formula yang digunakan dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) pilar satu dan pilar dua,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, Selasa (1/12).

Adapun basis income tax yang ditarik oleh pemerintah akan menggunakan skema pajak transaksi elektronik sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang bertujuan memberikan stimulus fiskal dalam rangka penangan dampak yang ditimbulkan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sri Mulyani jabarkan empat dukungan pemerintah terhadap sektor migas di Indonesia

UU 2/2020 menegaskan PTE baru dapat diterapkan apabila memenuhi dua syarat. Pertama, adanya pemenuhan kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence (SEP) dari pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia, dengan kata lain tidak perlu kehadiran fisik perusahaan. Kedua, pelaku usaha PMSE tersebut berasal dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Setidaknya, hingga saat ini dari sebanyak 70 P3B yang telah dilakukan Indonesia terdapat 69 P3B yang mengatur mengenai kriteria BUT dalam kesepakatannya.

Sri Mulyani menambahkan, PTE yang dipungut nantinya bakal menggunakan basis data subjek pajak luar negeri (SPLN) yang sudah menarik, memungut, dan melapor pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan barang/jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Sri Mulyani: Kebutuhan energi terus naik seiring tujuan ekonomi Indonesia

“Ada estimasi income yang diperoleh pastinya bisa diestimasi dari pembayaran PPN yang saat ini dan akan terus berjalan, dan ini bisa saja dijadikan bahan untuk memungut pajak penghasilannya,” ujar Menkeu.


Survei KG Media


TERBARU

[X]
×