Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera mengejar wajib pajak yang berada di luar negeri untuk mencari data dan informasi yang dibutuhkan. Ini setelah otoritas pajak menilai data yang dihimpun sebelumnya belum lengkap.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020tentang Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad dalam Rangka Pertukaran Data Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Beleid ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo pada 27 Januari 2020.
Baca Juga: Ditjen pajak kejar wajib pajak sampai ke luar negeri, ini negara yang bakal disasar
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengapresiasi langkah otoritas pajak. Menurutnya, dengan adanya tax eximination abroad memungkinkan interaksi yang lebih intens dari Ditjen Pajak dengan otoritas negara terkait tentang profil kepatuhan wajib pajak tertentu.
“Automatic exchange of information (AEoI) sudah baik, tapi akan lebih baik jika dioptimalkan dengan mekanisme tax eximination abroad,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Kamis (13/2).
Darussalam menilai ini sejalan dengan tren kerjasama antar otoritas pajak belakangan ini yang semakin meningkat dan tidak hanya terbatas dalam pertukaran informasi. Sebagai contoh yaitu tax inspector without borders, bantuan pemungutan pajak yang juga sudah tercantum dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.
Baca Juga: Pemerintah optimistis capai target inflasi dikisaran 3% pada 2020
Dalam konteks tax eximination abroad setiap negara memiliki kepentingan maupun masalah yang sama mengenai kesulitan untuk melaksanakan kepatuhan wajib pajak yang memiliki akses/kegiatan secara cross border.
Untuk itu, Darussalam menilai bahwa aturan ini bukan semata-mata untuk optimalisasi wajib pajak yang belum terjamah lewat tax amnesty. Melainkan, secara umum meningkatkan penerimaan pajak dari wajib pajak potensial di luar negeri.
“Tax eximination abroad sendiri merupakan salah satu mekanisme kerjasama untuk memerangi offshore tax evasion maupun tax avoidance,” ujar Darussalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News