kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Menteri Desa apresiasi capaian realisasi Dana Desa 3 tahun terakhir


Kamis, 19 April 2018 / 12:59 WIB
Menteri Desa apresiasi capaian realisasi Dana Desa 3 tahun terakhir
Menteri Desa dan Kepala BPS di acara Sosialisasi Podes 2018


Reporter: Fauzan Zahid Abiduloh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan, program dana desa telah berhasil menorehkan prestasi yang tidak pernah dicapai Indonesia sebelumnya.

"Dana desa telah berhasil menggerakkan masyarakat desa untuk membangun apa yang sebelumnya tidak pernah dilakukan sepanjang 72 tahun kita merdeka," ujarnya.

Dengan prestasi itu, Eko memaksudkan masifnya pembangunan infrastruktur yang dibangun di desa.

Seperti diketahui pemerintah berhasil membangun jalan desa sepanjang 123 ribu KM, jembatan 791 ribu M, pasar desa 5.200 unit, BUMDesa 26.070 unit kegiatan, MCK 108.486 unit, polindes 5.314 unit, tambatan perahu 2.882 unit, embung 1.927 unit, irigasi 26.091 unit, dan sebagainya. "Untuk ini, kita bahkan mendapatkan rekor MURI karena pembangunan yang masif," sebutnya.

Kendati begitu, khusus untuk pembangunan MCK, Eko merasa sedih. Pasalnya, menurut data BPS kebutuhan desa terhadap MCK adalah 5 juta unit, sehingga 108.486 unit yang sudah dibangun masih jauh dari memadai.

"Hanya ada 6 kabupaten/kota yang bebas dari buang air sembarangan, bahkan Jakarta saja belum bisa dikategorikan bebas. Itulah pembangunan 108rb unit MCK kita terhadap kebutuhan desa itu nothing," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×