kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Jangkauan program asuransi pertanian masih terbatas


Minggu, 21 November 2021 / 18:19 WIB
Pengamat: Jangkauan program asuransi pertanian masih terbatas
ILUSTRASI. Buruh tani membersihkan gabah padi hasil panen./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/12/12/2020.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) PSP Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil menyampaikan bahwa realisasi asuransi usaha tani padi (AUTP) tahun 2021 per 16 November 2021 sebesar 371.406 hektare.

Adapun rincian dari AUTP ini antara lain, di Pulau Sumatra seluas 30.886 hektare, Pulau Jawa 283.575 hektare, Kalimantan 9.060 hektare, Bali dan Nusa Tenggara 7.600 hektare, Sulawesi 39.725 hektare, dan Maluku dan Papua 460 hektare.

Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menilai jangkauan program asuransi pertanian saat ini masih terbatas. Menurutnya, bukan hanya terbatas komoditas yang dicakup, tetapi juga dari jumlah petani yang dijangkau.

Padahal, dalam amatan Khudori asuransi pertanian itu baik dan penting, apalagi dalam menghadapi anomali cuaca yang selalu berulang, termasuk dalam menghadapi La Nina saat ini. “Dugaan saya, perkembangannya tidak signifikan. Masalahnya, meskipun disubsidi, petani enggan ikut asuransi. Terutama mereka yang berlahan sempit,” kata Khudori kepada Kontan, Minggu (21/11).

Baca Juga: Kementan sebut realisasi asuransi pertanian tahun 2021 capai 371.406 ha

Khudori menambahkan, bahwa saat ini untuk bisa mengklaim asuransi pertanian ada sekian data yang harus bisa disediakan oleh petani sebagai bagian dari bukti klaimnya jika terjadi gagal panen. “Ini yang tidak mudah dipenuhi oleh petani,” jelasnya.

Menurutnya, di lapangan kebanyakan dari petani di Indonesia banyak yang tidak mencatat hasil panennya, sehingga data-data pendukung untuk mengklaim asuransi tidak mudah tersedia sebagai bahan perbandingan.

Ia juga berpendapat bahwa implementasinya saat ini perlu disederhanakan. “Saya tidak punya rumus bagaimana yang sederhana itu. Intinya, keterbatasan petani sejauh mungkin bisa diakomodasi. Tentu tanpa menghilangkan aspek kehati-hatian,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dirjen PSP Kementan menjelaskan bahwa dengan mengikuti AUTP, petani tidak perlu khawatir jika suatu saat mengalami gagal panen, karena petani yang mengikuti AUTP akan memperoleh pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektar per musimnya ketika lahan yang didaftarkan gagal panen.

Selanjutnya: Produk asuransi hijau masih belum jadi prioritas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×