kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BGN Koordinasi dengan OJK Siapkan Asuransi bagi Penerima Program Makan Bergizi Gratis


Senin, 12 Mei 2025 / 09:44 WIB
BGN Koordinasi dengan OJK Siapkan Asuransi bagi Penerima Program Makan Bergizi Gratis
ILUSTRASI. BGN masih berkoordinasi dengan OJK terkait rencana membuat asuransi untuk penerima manfaat program makan bergizi gratis (MBG). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana membuat asuransi untuk penerima manfaat program makan bergizi gratis (MBG).

Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, koordinasi dengan OJK diperlukan karena ada dua asosiasi perusahana asuransi yang akan dilibatkan dalam rencana pemberian asuransi ini.

“Untuk penerima manfaat kami masih melakukan koordinasi dengan OJK,” kata Dadan saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/5/2025).

“Koordinasi dengan OJK, yang akan melibatkan dua asosiasi, yaitu Asosiasi Asuransi Jiwa dan Asosiasi Asuransi Umum,” kata dia.

Baca Juga: Gaji Pejabat Struktural BGN Masih Menunggu Perpres

Dadan menjelaskan, dari koordinasi dan kesepakatannya nanti, akan dibentuk konsorsium atau gabungan asuransi untuk pengelolaan asuransi MBG.

“Konsorsium akan menetapkan layanan asuransi yang sesuai dalam bentuk konsorsium,” lanjut dia.

Selain itu, BGN juga sudah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyediakan asuransi bagi petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut rencana, pembayaran premi asuransi bagi penerima manfaat maupun karyawan SPPG bakal dilakukan masing-masing SPPG.

“Kedua jenis asuransi (pembayaran preminya) akan dilakukan melalui SPPG masing-masing,” ujar Dadan.

Baca Juga: Kapala BGN Mengaku Pegawainya Belum Terima Gaji Hingga Saat Ini

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan mengatakan bahwa BGN sedang melakukan kajian terkait dengan asuransi karyawan SPPG dan penerima manfaat.

Dia bilang, skema asuransi untuk karyawan dan penerima manfaat yang keracunan tersebut masuk dalam biaya operasional.

"Kalau pun terjadi begitu (keracunan) BGN tetap membantu untuk membiayai pengobatannya," kata Tigor di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).

"Jadi, saat ini memang kita sedang memikirkan kalau dia terhadap penerima manfaat, tentu asuransinya harus kita buat sebagai bagian dari biaya operasional. Itu yang sekarang kita pikirkan," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×