Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoptimalkan penerimaan negara pada 2026 dinilai sarat risiko terhadap iklim usaha dan kepastian hukum.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat, menilai strategi agresif yang ditempuh DJP merupakan respons atas fiscal gap pemerintah yang kian melebar.
Menurut Ariawan, indikasi tekanan fiskal terlihat dari rencana penambahan sekitar 4.000 auditor pajak serta pembidikan 10 juta Wajib Pajak (WP) non-patuh.
Baca Juga: Dibacking Presiden, Purbaya Janji Target Pajak 2026 Tercapai
Langkah tersebut dibarengi dengan kebijakan menaikkan target PPh Badan, meski perekonomian global masih dibayangi ketidakpastian.
"Kebijakan menaikkan target PPh Badan di tengah ketidakpastian ekonomi global sebenarnya adalah upaya ekstraksi yang melampaui pertumbuhan organik ekonomi (natural growth)," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, target sekitar Rp 200 triliun dari basis pajak baru yang diungkap Ditjen Pajak dan audit masif berpotensi menggeser rezim perpajakan Indonesia dari voluntary compliance menuju enforced compliance.
Baca Juga: Pelaporan Pajak Melejit: DJP Klaim Kinerja Coretax Makin Positif
Secara teori, probabilitas audit yang tinggi memang dapat mendorong kepatuhan melalui efek jera (deterrence effect), namun berisiko menimbulkan dampak samping yang serius.
Ariawan mengingatkan, jika ribuan auditor baru tersebut dibebani target kuantitatif yang tidak realistis tanpa dukungan data forensik yang presisi, pemeriksaan pajak berpotensi berubah menjadi fishing expedition.
Dalam kondisi itu, pemeriksa dikhawatirkan mencari kesalahan administratif sepele untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
"Selain meningkatkan cost of compliance, langkah ini bisa menciptakan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha," katanya.
Ia juga menyoroti narasi DJP yang menekankan perluasan basis pajak (ekstensifikasi).
Menurutnya, jangan sampai strategi tersebut justru diterjemahkan sebagai intensifikasi agresif terhadap WP patuh yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan.
Risiko lain muncul di sektor Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat bergantung pada siklus harga komoditas global. Audit agresif di sektor ini, terutama saat harga komoditas tidak menentu, dinilai berpotensi memukul perusahaan tambang marginal.
"Ini bukan hanya soal pajak, tetapi juga keberlangsungan industri hulu," katanya.
Dari sisi korporasi, tekanan pajak yang terlalu tinggi berpotensi memperparah kondisi arus kas.
Ia menilai terdapat ketimpangan struktural apabila laba komersial perusahaan hanya tumbuh 5%–8%, sementara target penerimaan pajak dipatok tumbuh di atas 15%.
"Maka selisihnya harus ditutup dari efisiensi yang menyakitkan atau sengketa pajak yang berkepanjangan," imbuh Ariawan.
Ariawan menambahkan, pemeriksaan pajak yang tidak berbasis data presisi kerap berujung pada sengketa.
Akibatnya, dana yang seharusnya digunakan untuk ekspansi, belanja modal, atau inovasi justru tertahan dalam bentuk pembayaran pendahuluan sengketa dan biaya hukum.
"Manajemen perusahaan akan habis energinya melayani permintaan data auditor dan menyusun strategi tax defense. Ini adalah inefisiensi ekonomi makro," jelasnya.
Ia pun mengingatkan dampak lanjutan terhadap iklim investasi. Jika persepsi investor terbentuk bahwa otoritas pajak terlalu agresif mengejar penerimaan, dunia usaha cenderung mengambil sikap wait and see dan menahan ekspansi.
Selanjutnya: Lowongan BTN Terbaru: Peluang Emas Dapatkan Jenjang Karier Pasti!
Menarik Dibaca: Katalog Promo Hypermart Dua Mingguan sampai 28 Januari 2026, Aneka Telur Diskon 10%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













