kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   -927,64   -100.00%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Bila pajak diterapkan berdasarkan aktivitas akan untungkan Indonesia


Selasa, 11 Juni 2019 / 18:09 WIB
Pengamat: Bila pajak diterapkan berdasarkan aktivitas akan untungkan Indonesia


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diskusi mengenai perlakuan perpajakan internasional yang dibahas di G20 beberapa hari lalu menyasar kepada upaya menciptakan pemajakan yang lebih adil dari perusahaan raksasa digital yang sering disebut GAFA alias Google, Amazon, Facebook dan Apple. Bila hal ini direalisasikan, maka sangat menguntungkan Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Perpajakan DDTC Bawono Kristiaji. Dia juga menambahkan adanya pembicaraan di Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G20 terkait pemajakan ekonomi digital sebenarnya sudah mengerucut ke usulan yang rencananya akan difinalisasi pada tahun 2020.

"Usulan-usulan tersebut pada dasarnya akan menguntungkan Indonesia yang notabene sebagai negara dengan pengguna platform digital yang besar dan negara pasar," jelas Bawono saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (11/6). Namun Bawono belum memiliki hitungan potensi pertumbuhan penerimaan pajak apabila usulan ini diberlakukan.

Adapun, usulan yang disampaikan antara lain terkait dengan pendekatan status Bentuk Usaha Tetap (BUT) berdasarkan kehadiran fisik akan diganti dengan kehadiran secara ekonomi/digital.

Selain itu, terdapat pula metode pengalokasian laba dengan opsi suatu formula tertentu ataupun dengan metode residual profit allocation, serta diskusi tentang adanya Global Anti-Base Erosion yaitu pajak minimum untuk perusahaan raksasa digital. 

Bawono menambahkan, Google, Amazon, Facebook dan Apple selama ini bisa menghindari pajak di suatu yuridiksi karena dua hal utama. Pertama, mereka bisa memperoleh penghasilan di negara sumber tanpa harus memiliki kehadiran fisik sehingga lolos dari status BUT.

"Akhirnya tidak ada pajak yang perlu dibayar," ujar Bawono.

Kedua, melalui pengalokasian laba. Jika pun sudah menjadi BUT, maka laba yang bisa dipajaki di suatu yurisdiksi seharusnya merefleksikan kontribusi entitas di negara tersebut terhadap pembentukan nilai dalam grup perusahaan multinasional.

"Sayangnya sistem pajak internasional yang saat ini berlaku tidak mengatur kedua hal tersebut yaitu status BUT belum berdasarkan significant economic presence dan alokasi laba yang belum merefleksikan pembentukan nilai secara fair," imbuh Bawono.

Sayangnya, dalam pembahasan ini, Bawono melihat ada tantangan yang harus dihadapi sebab belum tentu usulan tersebut akan diterima secara bulat. Masih ada pro dan kontra dari negara lain. Misal dari negara yang pasar yang penggunannya besar seperti Indonesia dan India maka usulan ini sangat menguntungkan.

Demikian juga dari negara yang sebenarnya menjadi lokasi asal raksasa digital seperti Amerika Serikat usulan tersebut juga menguntungkan."Tetapi ada juga negara yang saat ini menjadi lokasi beroperasinya bisnis digital tersebut seperti Irlandia menjadi kurang diuntungkan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×