Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Yumi Katsura Internasional Co Ltd harus gigit jari. Pengadilan Niaga Jakarta memutuskan menolak gugatan perusahaan asal jepang tersebut yang menuntut pembatalan merek Yumi Katsura milik PT Citra Mulia Jaya.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Noer Ali, Selasa (16/4).Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat Yumi Katsura Internasional tidak menjabarkan perihal keterkenalan merek tersebut. Padahal dalil keterkenalan merek ini yang menjadi landasan mengajukan gugatan.
Yumi Katsura mengklaim sebagai merek terkenal. Sementara itu merek pendaftaran merek Yumi Katsura milik Citra Mulia Jaya didasari itikad tidak baik yakni mendompelng keterkenalan merek tersebut. Gugatan pembatalan merek dapat diajukan dalam rentang waktu 5 tahun sejak didaftarkan ke Direktorat Merek. Sementara itu, merek Yumi Katsura milik Citra Mulia telah diajukan sejak 2006.
Untuk tetap bisa mengajukan pembatalan, perusahaan asal Jepang itu harus membuktikan diri sebagai pemegang merek Yumi katsura yang sudah terkenal. Sebagaimana diketahui, gugatan pembatalan merek tidak dibatasi waktu apabila merek penggugat adalah merek terkenal.
Atas putusan tersebut kuasa hukum Yumi Katsura Jepang Mansur Alwini menyatakan akan melanjutkan ke tingkat kasasi. "Kemungkinan nanti kami akan kasasi," katanya. Sementara itu, kuasa hukum Citra Mulia yang juga hadir dalam persidangan itu tidak memberikan komentar apa pun dan enggan menyebutkan namanya.
Sebelumnya, Yumi Katsura Internasional minta agar majelis membatalkan dua merek dengan nama Yumi Katsura di bawah No. IDM000177855 untuk kelas 25 dan No. IDM000296246 untuk kelas 44. Pasalnya memiliki persamaan pada pokoknya.
Kedua merek tersebut terdaftar dalam daftar umum merek atas nama Citra Mulia Jaya. Merek itu diantaranya untuk melindungi jenis jasa tempat penyewaan pakaian pengantin (bridal), jas-jas, salon kecantikan, dll.
Awalnya, Yumi Katsura Internasional berniat untuk mendaftarkan mereknya di Indonesia lewat Direktorat Merek. Ternyata, di Indonesia telah terdapat merek Yumi Katsura yang dipegang oleh Citra Mulia Jaya.
Yumi Katsura tengah mendaftarkan mereknya itu ke Direktorat Merek dengan agenda D00.2012.042654 tanggal 10 September 2012 untuk kelas barang 25. Adapun, pendaftaran untuk kelas barang 44 ditandai dengan agenda nomor D00.2012.061513 tertanggal 13 Desember 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News