kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengadilan Tinggi Jakarta pangkas vonis mantan pejabat Jiwasraya


Kamis, 11 Maret 2021 / 21:25 WIB
Pengadilan Tinggi Jakarta pangkas vonis mantan pejabat Jiwasraya
ILUSTRASI. Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim bersiap untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

"Sementara aset dari Jiwasraya tidak pernah dihitung secara baik dan benar oleh BPK karena dalam transaksi tidak mungkin ada total loss (kehilangan secara total) dan aset Jiwasraya dianggap tidak ada nilainya," kata Maqdir. 

Menurut Maqdir, itu merupakan bentuk perbuatan zalim atas nama penegakan hukum. Padahal waktu itu, pernah disampaikan oleh ahli bahwa pidana terkait dengan pasar modal tidak bisa ditarik ke perbuatan korupsi karena UU Pasar modal tidak menyertakan hal tersebut. 

Baca Juga: Pendirian IFG Life tinggal tunggu izin operasional dari OJK

Sayangnya Penasihat Hukum Syahmirwan, Suminto Pujiharjo belum bisa mengungkapkan apa upaya lanjutan setelah banding. Ia masih menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan serta menunggu salinan putusan tersebut. 

"Jadi kami belum bisa menyampaikan pendapat. Setelah ada pemberitahuan resmi, kami pasti akan pelajari dulu. Setelah itu kami bicarakan dengan klien dan mengambil upaya hukum lebih lanjut yaitu kasasi ke MA," ungkapnya.

Sementara itu, pengacara Hary, Rudianto Manurung belum mau memberi tanggapan terkait putusan tersebut. Di pihak lain, pengadilan menolak banding yang diajukan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat karena disebut memberi suap dan gratifikasi kepada manajemen terkait investasi saham dan reksadana milik Jiwasraya. 

Selanjutnya: Usai bertemu Moeldoko, Jiwasraya janji temui nasabah untuk selesaikan kewajiban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×