Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Eksekusi aset Yayasan Supersemar masih tarik ulur.
Pasalnya sampai sekarang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menentukan jadwal eksekusi meskipun sidang aamaning telah usai.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengaku bila saat ini mereka masih mengumpulkan data aset Yayasan Supersemar.
"Sekarang kami sedang meneliti antara barang yang mau dimohonkan sita dengan data pendukung," kata Made pada KONTAN, Rabu (3/2).
Selain itu, pengadilan juga sedang mengkaji apakah eksekusi aset tersebut bakal dilakukan setelah masa sidang gugutan Yayasan Supersemar kepada Kejaksaan Agung berakhir.
Sekadar mengingatkan,Yayasan Supersemar menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) karena perbedaan nilai uang yang akan ditarik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara versi Yayasan Supersemar dengan hasil audit Kejaksaan Agung pada tahun 1998.
Berdasarkan jadwal, sidang perdana bakal digelar pada Kamis (4/2).
Sebelumnya, Kejagung telah mengirimkan daftar aset kepada juru sita pengadilan yaitu 113 rekening deposito, tanah dan bangunan seluas 16.000 meter persegi diwilayah Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.
Sayangnya, Kejagung enggan menyatakan nilai total seluruh data aset tersebut.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, total ganti rugi yang nantinya ditarik oleh Panitera sekitar Rp 4,4 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News