kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Pengadilan masih bimbang sita aset Supersemar


Rabu, 03 Februari 2016 / 16:31 WIB
Pengadilan masih bimbang sita aset Supersemar


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Eksekusi aset Yayasan Supersemar masih tarik ulur.

Pasalnya sampai sekarang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menentukan jadwal eksekusi meskipun sidang aamaning telah usai.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengaku bila saat ini mereka masih mengumpulkan data aset Yayasan Supersemar.

"Sekarang kami sedang meneliti antara barang yang mau dimohonkan sita dengan data pendukung," kata Made pada KONTAN, Rabu (3/2).

Selain itu, pengadilan juga sedang mengkaji apakah eksekusi aset tersebut bakal dilakukan setelah masa sidang gugutan Yayasan Supersemar kepada Kejaksaan Agung berakhir.

Sekadar mengingatkan,Yayasan Supersemar menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) karena perbedaan nilai uang yang akan ditarik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara versi Yayasan Supersemar dengan hasil audit Kejaksaan Agung pada tahun 1998.

Berdasarkan jadwal, sidang perdana bakal digelar pada Kamis (4/2).

Sebelumnya, Kejagung telah mengirimkan daftar aset kepada juru sita pengadilan yaitu 113 rekening deposito, tanah dan bangunan seluas 16.000 meter persegi diwilayah Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.

Sayangnya, Kejagung enggan menyatakan nilai total seluruh data aset tersebut.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, total ganti rugi yang nantinya ditarik oleh Panitera sekitar Rp 4,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×