Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana memasukkan pengadaan tanah untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri untuk kepentingan umum akan memberi kemudahan bagi investor untuk menanamkan investasi mereka
Pasalnya masuknya kawasan itu akan memberikan kepastian dalam lokasi pembangunan industri. Pada penerapannya hal itu tidak akan bertentangan dengan Undang Undang (UU) nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN: Omnibus law permudah masalah lahan untuk investasi
"Kawasan ini masih dimiliki pemerintah hanya boleh sewa," ujar Pengamat Kebijakan Publik Fisip Unpad Yogi Suprayogi saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (22/1).
Yogi bilang masuknya komponen tersebut untuk penataan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Pasalnya saat ini industri kesulitan untuk mencari lokasi membangun industri.
Selain itu, adanya kawasan tersebut juga akan memisahkan kawasan industri dengan kawasan lain seperti kawasan perumahan. Termasuk dengan kemudahan penentuan harga tanah di kawasan tersebut. "Untuk kemudahan menilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)," terang Yogi.
Baca Juga: Dijuluki Bapak Tionghoa Indonesia, Gus Dur: Saya ini China tulen, sebenarnya...
Meski begitu Yogi bilang perlu kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan tersebut. Bisa jadi nantinya kebijakan tersebut disalahartikan.
Sebelumnya terdapat 18 komponen pembangunan yang dapat menggunakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Komponen tersebut hendak ditambahkan dalam omnibus law cipta lapangan kerja.
"18 item pengadaan tanah dalam UU 2/2012 akan ditambahkan dengan pengadaan tanah untuk KEK, kawasan industri, kawasan pariwisata, dan kawasan lain yang akan dimiliki oleh pemerintah dan BUMN," jelas Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin saat konferensi pers Rapat Kerja, Selasa (21/1).
Baca Juga: DPR menanti langkah pemerintah untuk membasmi mafia migas
18 komponen pembangunan yang sebelumnya ada dalam UU 2/2012 antara lain adalah:
- Pertahanan dan keamanan nasional;
- Jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
- Waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
- Pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
- Infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
- Pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;
- Jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah;
- Tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
- Rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah;
- Fasilitas keselamatan umum;
- Tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah;
- Fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
- Cagar alam dan cagar budaya;
- Kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa;
- Penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa;
- Prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah;
- Prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah; dan
- Pasar umum dan lapangan parkir umum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News