kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengadaan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus dan kawasan industri memudahkan investor


Rabu, 22 Januari 2020 / 20:21 WIB
Pengadaan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus dan kawasan industri memudahkan investor
ILUSTRASI. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya terdapat 18 komponen pembangunan yang dapat menggunakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Komponen tersebut hendak ditambahkan dalam omnibus law cipta lapangan kerja.

"18 item pengadaan tanah dalam UU 2/2012 akan ditambahkan dengan pengadaan tanah untuk KEK, kawasan industri, kawasan pariwisata, dan kawasan lain yang akan dimiliki oleh pemerintah dan BUMN," jelas Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin saat konferensi pers Rapat Kerja, Selasa (21/1).

Baca Juga: DPR menanti langkah pemerintah untuk membasmi mafia migas

18 komponen pembangunan yang sebelumnya ada dalam UU 2/2012 antara lain adalah:

  1. Pertahanan dan keamanan nasional;
  2. Jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
  3. Waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
  4. Pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
  5. Infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi; 
  6. Pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;
  7. Jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah;
  8. Tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
  9. Rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah; 
  10. Fasilitas keselamatan umum; 
  11. Tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah; 
  12. Fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik; 
  13. Cagar alam dan cagar budaya;
  14. Kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa; 
  15. Penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa;
  16. Prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah; 
  17. Prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah; dan
  18. Pasar umum dan lapangan parkir umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×