kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Keluar dari gedung KPK, Anas dilempari telur


Jumat, 10 Januari 2014 / 19:36 WIB
Keluar dari gedung KPK, Anas dilempari telur
ILUSTRASI. Pemandangan umum Singapore Flyer, National Stadium, dan perumahan perumahan pada 21 September 2021 di Singapura. Lampaui AS dan China, Singapura akan Jadi Negara Pencetak Orang Kaya Terbanyak


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Seorang penyusup berhasil melempar mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dengan sebutir telur usai mengumumkan bahwa dirinya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyusup tersebut pun berhasil tepat dikepala pendiri organisasi masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Insiden itu terjadi ketika anas berjalan menuju mobil tahanan KPK dari tanga utama depan KPK. Sambil dikawal sejumlah aparat kepolisian, Anas pun sempat didorong-dorong wartawan yang ingin mengambil gambar Anas. Mendadak seorang tidak dikenal yang berada di tengah kerumunan wartawan langsung melempar dengan telur.

Kericuhan pun terjadi. Terjadi dorong-dorongan antar sesama wartawan. Orang tersebut sempat mengalihkan wartawan yang sedang mengambil gambar Anas. Namun, akhirnya orang itu berhasil diamankan polisi dan dibawa ke mobil penerangan.

Seperti diketahui, Anas akhirnya ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar lima jam. Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang sejak Februari 2013 lalu.

Anas diduga menerima pemberian hadiah yang diduga berupa Toyota Harrier terkait proyek Hambalang dan hadiah lainnya. Hingga kini, KPK belum merinci proyek-proyek lain yang dimaksudkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas tersebut.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×