Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, membantah bahwa kliennya akan melarikan diri saat ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) malam, saat hendak terbang ke Cile.
Menurut dia, kepergian Ratna sudah direncanakan jauh-jauh hari. “Sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelum kasus ini. Bukan untuk melarikan diri,” kata Insank kepada wartawan di depan kediaman Ratna Sarumpaet, kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Jumat (5/10) dini hari.
Menurut Insank, Ratna hendak ke Cile untuk memenuhi undangan acara Women Playwrights International di Cile. Ratna dijadwalkan tampil pada opening tanggal 7 Oktober 2018.
Insank mengatakan, Ratna baru menerima surat panggilan penyidik pada Kamis siang. Dalam surat panggilan itu statusnya sebagai saksi.
“Siang tadi (Kamis) baru terima surat panggilan sebagai saksi. Kemudian diterima lagi surat penyidikan. Padahal undangan sudah lama diagendakan makanya bergegas,” kata Insank mengenai alasan Ratna tidak memenuhi pemanggilan penyidik.
Rencananya, lanjut dia, pihak Ratna akan mengajukan penundaan pemeriksaan karena sedang berada di luar negeri. Namun, ternyata Ratna malah ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta.
“Pada prinsipnya kami akan hadapi proses hukumnya,” ujar Insank.
Ratna sempat membuat heboh media sosial dengan penampakan wajahnya yang bengkak. Para koleganya di tim pemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyebut bahwa Ratna dikeroyok di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018.
Ratna disebut mengaku dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak usai menghadiri sebuah konferensi internasional. Namun sejumlah pihak mencurigai kebenaran penganiayaan tersebut.
Hingga akhirnya, Ratna menggelar jumpa pers dan mengaku bahwa kejadian tersebut hanya karangannya belaka. Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat menyebarkan berita bohong ini.
Saat ini, Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks. Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun. (Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Bantah Ratna Sarumpaet Hendak Melarikan Diri"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News