Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan aktivis Ratna Sarumpaet dilakukan terkait adanya pelaporan pada 2 Oktober.
Dalam laporan tersebut, Ratna dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita hoaks terkait tindak penganiayaan yang terjadi kepada dirinya. Ratna dianggap melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.
"Jadi alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/10).
Argo mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya ke tingkat penyidikan.
Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu belakangan ini masyarakat dihebohkan informasi pengeroyokan Ratna Sarumpaet di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September.
Ratna mengaku dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak usai menghadiri sebuah konferensi internasional. Sejumlah tokoh penting turut menanggapi dan menyampaikan empatinya terhadap kejadian yang diceritakan Ratna.
Hingga akhirnya, Ratna mengaku bahwa kejadian tersebut hanya karangannya belaka. Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat menyebarkan berita bohong ini.
Kamis malam, Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta. Kapolres Bandara AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan, Ratna akan berpergian ke Cile. (Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News