Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma membantah kliennya terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Sukatma menegaskan, Atut tidak ikut memberikan arahan maupun instruksi untuk menyuap mantan Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Akil Mochtar.
"Beliau (Atut) tidak ada memberikan arahan maupun instruksi untuk memberikan sesuatu kepada Akil," kata Sukatma kepada wartawan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (17/12).
Lebih lanjut Sukatma mengatakan, bahkan bantahan tersebut pun telah dilontarkan kliennya yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut yakni Tubagus Chaery Wardana alias Wawan. "Itu sudah dinyatakan oleh pihak saya, Pak Wawan. Jadi sama sekali tidak ada," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Atut kemarin. Menyusul hal tersebut, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Atut di Serang, Banten pada dini hari tadi.
KPK melakukan penggeledahan di rumah Atut di Jalan Bayangkara Nomor 51, Cipocok, Serang, Banten dan menyita dua buah koper berisi dokumen. Adapun penggeledahan tersebut terkait kasus penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di MK dengan tersangka Wawan dan kawan-kawan.
Meski demikian, ketika dikonfirmasi wartawan terkait kasus apa Sprindik tersebut, Bambang masih enggan menjawab. Bambang hanya memastikan Sprindik tersebut terkait kasus pengadaan alkes. "Pokoknya berkaitan dengan alkes," singkat Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News