kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jadi tersangka, Atut masih bekerja


Selasa, 17 Desember 2013 / 12:05 WIB
Jadi tersangka, Atut masih bekerja
ILUSTRASI. Pekerjaan pemeliharaan jalan di ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi, Jawa Barat.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kuasa Hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma mengakui kliennya masih bekerja pasca ditetapkannya sebagai tersangka. Namun demikian, Sukatma enggan membocorkan di mana keberadaan Atut saat ini.

"Masih, masih. Ada, saya belum bisa berikan konfirmasi posisinya tapi beliau ada," kata Sukatma di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/12).

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa kliennya tersebut tidak menghindar dan masih menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Banten. Namun, Sukatma juga mengakui dirinya belum mendapat informasi dari Atut terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Pihaknya akan menunggu keterangan resmi dari KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Atut kemarin. Menyusul hal tersebut, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Atut di Serang, Banten pada dini hari tadi.

"Kemarin memang sudah ditandatangani Ketua KPK sprindiknya dengan disetujui oleh pimpinan dan tadi malam sudah ada penggeledahan di kantor dan di rumah dari malam hari hingga subuh," kata Bambang, menjawab pertanyaan wartawan, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Meski demikian, ketika dikonfirmasi wartawan terkait kasus yang mana, Bambang masih enggan menjawab. Bambang hanya memastikan Sprindik tersebut terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes). "Pokoknya berkaitan dengan alkes," singkat Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×