Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kuasa Hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma menganggap penggeledahan di kediaman kliennya tersebut hanya sebagai Standard Operational Prosedur (SOP) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penggeledahan itu saya memandangnya sebagai bagian daripada standar SOP yang dilakukan KPK, jadi kita mengikuti saja," kata Sukatma kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12).
Lebih lanjut, menurutnya, meskipun dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK turut mengamankan dua buah koper yang berisi dokumen, hal itu belum cukup bukti untuk menetapkan Atut sebagai tersangka. Bahkan, kata Sukatma, Atut pun tidak mengetahui penggeledahan tersebut terkait kasus apa.
"Kalau pemberitahuannya soal rencana penggeledahan sama sekali tidak diberitahukan kepada klien karena itu kan sifatnya rahasia dan mereka kan ada izin dari pengadilan negeri setempat. Tapi kalau berdasarkan konfirmasi Pak Johan Budi tadi pagi setelah wawancara di media, bahwa itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi suap Lebak yang tersangkanya adalah TWC (Tubagus Chaery Wardana)," tuturnya.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Atut di Jalan Bayangkara Nomor 51 Cipocok, Serang, Banten pada dini hari tadi. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
Kasus ini melibatkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan pengacara Susi Tur Andayani. Wawan diduga memberikan suap Akil melalui Susi untuk Pilkada Lebak, Banten di MK.
Menurut Wakil Ketua KPK Widjojanto, penggeledahan tersebut dilakukan menyusul dengan ditandatanganinya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Atut tadi malam. Namun, Bambang enggan membocorkan terkait kasus apa Sprindik tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News