kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengacara Hary Tanoe bersikukuh tak terima panggilan


Kamis, 16 September 2010 / 20:38 WIB


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pengusaha Hary Tanoesoedibjo, lewat kuasa hukumnya mengaku tidak tahu-menahu soal surat panggilan pemeriksaan yang dikirim kejaksaan agung beberapa hari lalu. Kuasa hukum Hary, Andi Simangunsong rupanya ingin menjelaskan ketidakhadiran Hary waktu pemeriksaan di kejaksaan agung.

Rabu (15/9), kejaksaan agung memang harus gigit jari karena Hary yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus akses fee sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) tak kunjung datang. Padahal kejaksaan agung yakin sekali Komisaris Utama PT Bhakti Investama ini bisa menjadi saksi penting untuk kasus proyek antara Departemen Kehakiman dan HAM dan PT Sarana Rekatama Dinamika di tahun 2004 tersebut.

Menurut Andi, kliennya tidak menerima surat bahkan tidak mengenal Agustin. Padahal sebelumnya, kejaksaan agung menyatakan telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Hary yang diterima Agustin. Surat tanda terima pun telah dipegang kejaksaan agung.

“Saya tidak kenal yang namanya Agustin itu. Kalau kejaksaan bilang sudah terima harusnya surat sudah kami pegang dong. Ini kami belum pegang,” kata Andi kepada KONTAN, Kamis (16/9).

Andi juga menampik adanya foto yang dipegang penyidik kejaksaan agung. Penyidik mengaku telah memegang foto perjanjian kerjasama sisminbakum. Di dalamnya terdapat wajah Hartono Tanoesoedibjo, Yusril Ihza Mahendra, dan Hary Tanoesoedibjo. Menurut penyidik Yulianto, karena foto itu dan bukti-bukti lainnya maka penyidik memanggil Hary sebagai saksi.

“Tidak ada foto itu. Saya belum pernah melihatnya. Lagipula, tidak berarti jika ada Hary di dalam foto itu, kejaksaan dapat menjadikannya tersangka,” tegas Andi. Penentuan tersangka, menurutnya, tergantung pada peranan seseorang dalam tindak pidana kejahatan.

“Kalau ada menteri keuangan atau notaris di dalam foto itu apakah bisa jadi tersangka? Kan tidak begitu. Tidak berarti ada hubungannya,” kata Andi. Andi menduga ada pihak-pihak tertentu yang punya agenda khusus terhadap perkara sisminbakum ini. Sampai-sampai kejaksaan membidik petinggi Departemen Hukum dan HAM juga rekanan proyek sisminbakum sebagai tersangka. Namun, ia tidak menyebut pihak-pihak yang dicurigainya itu.

“Proses hukum dilakukan untuk penegakan hukum, bukan sebagai alat untuk menghajar orang-orang tertentu,” tutup Andi. Sampai saat ini, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika Hartono Tanoesoedibjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×