kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Soal Sisminbakum, Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo Bakal Dipanggil DPR


Kamis, 03 Juni 2010 / 10:15 WIB
Soal Sisminbakum, Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo Bakal Dipanggil DPR


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Komisi III DPR dalam waktu dekat akan memanggil Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra serta Pemegang Saham Utama Sisminbakum Hartono Tanoesudibyo. Alvin Suherman, selaku kuasa hukum Yohanes mengatakan, dua orang tersebut akan dipanggil oleh DPR setelah kemarin diadukan ke Komisi III.

Yohannes adalah terdakwa kasus korups proyek pengadaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM. “Kami minta keadilan hukum dan perlindungan hukum untuk Yohanes," ujar Alvin, Kamis (3/6).

Yohanes merasa aneh, Yusril dan Hartono tak pernah tersentuh hukum. Ia juga menilai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis kepada Yohannes dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 378 miliar tidak adil dan merupakan suatu penzaliman terhadap dirinya. Putusan kasasi tersebut lebih tinggi daripada putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

“Penegak hukum pilih kasih. Pihak yang benar telah dikorbankan, sedangkan yang jelas-jelas bersalah mendapat perlindungan hukum. Di tingkat kasasi saya dikenakan 5 tahun penjara dan anehnya saya harus mengembalikan uang Rp 378 M. Saya tak makan satu sen pun. Uang itu dinikmati oleh keluarga Hartono Tanoesoedibjo,” tegasnya.

Ia berharap Komisi III DPR dapat membantunya untuk menunda eksekusi, sebab kondisi tubuhnya yang tidak fit setelah menjalani
operasi jantung. Selain itu, ia juga pernah terserang stroke, darah tinggi dan diabetes. “Tolong eksekusi ditunda hingga peninjauan
kembali turun. Anak dan istri saya mau tinggal di mana? Apa di kolong jembatan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×