kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Gatot Pujo resmi jadi tersangka kasus bansos Sumut


Selasa, 03 November 2015 / 05:05 WIB
Gatot Pujo resmi jadi tersangka kasus bansos Sumut


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan hasil pajak APBD di Provinsi Sumatera Utara tahun 2011 sampai 2013.

"Dari hasil ekspos tadi disepakati, kita menetapkan dua tersangka satu tersangka Gatot, Gubernur nonaktif dan Eddy Soyan, Kepala Badan Kesbanglinmas," kata Arminsyah, Senin (2/11).

Dari hasil penyidikan, diduga Gatot tidak pernah melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang mengelola dana. Sedangkan, Edy meloloskan data-data yang belum lengkap.

Adapun kerugian negara atas kasus korupsi ini, sambung Arminsyah, mencapai Rp 2,2 miliar. "Dan kasus ini nanti bisa berkembang lagi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×