kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.488.000   -16.000   -0,64%
  • USD/IDR 16.740   33,00   0,20%
  • IDX 8.748   101,19   1,17%
  • KOMPAS100 1.205   11,60   0,97%
  • LQ45 852   5,43   0,64%
  • ISSI 315   6,02   1,95%
  • IDX30 439   1,60   0,37%
  • IDXHIDIV20 511   1,24   0,24%
  • IDX80 134   1,29   0,97%
  • IDXV30 140   1,02   0,73%
  • IDXQ30 140   0,22   0,15%

Gatot Pujo resmi jadi tersangka kasus bansos Sumut


Selasa, 03 November 2015 / 05:05 WIB
Gatot Pujo resmi jadi tersangka kasus bansos Sumut


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan hasil pajak APBD di Provinsi Sumatera Utara tahun 2011 sampai 2013.

"Dari hasil ekspos tadi disepakati, kita menetapkan dua tersangka satu tersangka Gatot, Gubernur nonaktif dan Eddy Soyan, Kepala Badan Kesbanglinmas," kata Arminsyah, Senin (2/11).

Dari hasil penyidikan, diduga Gatot tidak pernah melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang mengelola dana. Sedangkan, Edy meloloskan data-data yang belum lengkap.

Adapun kerugian negara atas kasus korupsi ini, sambung Arminsyah, mencapai Rp 2,2 miliar. "Dan kasus ini nanti bisa berkembang lagi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×