Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kejaksaan Agung bakal melakukan kordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses pemeriksaan Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Gatot dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan hasil pajak APBD di Provinsi Sumatera Utara tahun 2011 sampai 2013.
"Karena Gatot saat ini ditahan KPK, tentunya nanti untuk pemeriksaan, penyidik Kejaksaan akan berkoordinasi dengan KPK," kata Amir Rianto Kepala Pusat Informasi Kejaksaan Agung, Selasa (3/11).
Sayangnya, sampai sekarang Amir belum menyebutkan kapan Kejaksaan bakal memanggil Gatot untuk diperiksa.
Akibat dugaan korupsi ini, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2,2 miliar.
Sekadar informasi, Gatot Pujo Nugroho kini menjadi tahanan KPK lantaran diduga telah memberikan suap sebesar Rp 200 juta kepada mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capela untuk pengamanan kasus dana bantuan sosial Sumatera Utara yang tengah dalam penyidikan Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News