Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setoran pajak penghasilan (PPh) untuk tahun depan bakal digeber guna memenuhi target yang telah ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR RI. Hal ini didukung dengan optimisme pemerintah terhadap pemulihan ekonomi di tahun 2022.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 mematok target penerimaan PPh pada 2022 sebesar Rp 680,9 triliun. Angka tersebut tumbuh 10,7% terhadap outlook penerimaan PPh tahun 2021 sebesar Rp 615,2 triliun.
Bahkan jauh lebih baik daripada realisasi pajak penghasilan pada tahun 2020 yang hanya Rp 594 triliun, yakni kenaikannya mencapai 14,62%.
Namun demikian dibandingkan realisasi penerimaan PPh tahun 2019 yakni periode sebelum pandemi virus corona, target pada tahun 2022 lebih rendah 11,83%. Sebab, pandemi virus corona diyakini berdampak terhadap penerimaan pajak sejak 2020 hingga 2022.
“Pemerintah optimis bahwa penerimaan perpajakan tahun 2022 akan lebih baik dibandingkan tahun 2021 sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Senin (23/8).
Baca Juga: Realisasi anggaran PEN per 20 Agustus capai Rp 326,16 triliun
Untuk itu, dia bilang, pihaknya telah mengusung serangkai strategi optimalisasi penerimaan PPh. Pertama, perluasan basis pemajakan dengan meningkatkan kepatuhan sukarela.
Kedua, ekstensifikasi dan inovasi penggalian potensi melalui pengawasan wajib pajak (WP) strategis dan pengawasan berbasis kewilayahan. Ketiga, perluasan kanal pembayaran.
Keempat, optimalisasi data melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) dan data perbankan. Kelima, meningkatkan kepatuhan hukum yang adil. Keenam,melanjutkan reformasi perpajakan salah satunya melalui pengembangan coretax.
Di sisi lain, Neilmaldrin menyebut, penerimaan PPh tahun depan masih akan ditopang oleh kinerja PPh Badan yang diproyeksi tetap tumbuh seiring dunia usaha yang diharapkan kembali menggeliat.
“Pertumbuhan penerimaan PPh Badan diprediksi tetap tinggi berkat meningkatnya aktifitas bisnis industri sebagai dampak pemberian insentif pajak untuk mengurangi dampak pandemi,” ujar Neilmaldrin.
Adapun, Ditjen Pajak telah meneropang sektor-sektor yang diharapkan menjadi andalan di tahun depan antara lain sektor industri pengolahan, jasa keuangan dan asuransi, perdagangan, serta sektor informasi dan komunikasi. Sektor usaha tersebut merupakan sektor yang paling sedikit terdampak pandemi atau paling cepat recovery-nya.
Baca Juga: Pembelian SBN oleh BI meningkat jadi Rp 224 triliun di tahun 2022
Di sisi lain, untuk PPh orang pribadi (OP) diproyeksi juga akan tumbuh berkat bracket baru PPh OP dan reformasi perpajakan lainnya apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disahkan dan mulai berlaku tahun depan.
Dalam beleid tersebut, salah satu klausul reformasi perpajakan yakni, terkait rencana pemerintah untuk menggelar pengampunan pajak kembali baik untuk wajib pajak yang merupakan alumnus Tax Amnesty 2016-2017 dan wajib pajak atas harta kekayaan per 2016 sampai dengan 2019 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2019.
Selanjutnya: Pemerintah tambah pembiayaan investasi Rp 32,9 triliun dari dana PEN dan SAL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News