Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk bantuan korban bencana Sumatera.
Saat ini, pemerintah tengah membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kebijakan PPN DTP guna mendukung pemberian sumbangan bencana di wilayah Sumatera pada tahun 2026.
Baca Juga: MBG Capai 58 Juta Penerima dalam Setahun, Prabowo: Negara Mana yang Bisa Begitu?
Pembahasan dilakukan melalui Rapat Pleno Harmonisasi yang difasilitasi Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Rancangan peraturan ini disusun sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap upaya penanggulangan bencana yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sepanjang tahun 2025.
"Melalui kebijakan PPN DTP, pemerintah berupaya memberikan kemudahan fiskal guna mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana," tulis DJPP dalam keterangannya, Senin (12/1).
Adapun sumbangan yang diatur dalam rancangan ini berupa Barang Kena Pajak tertentu, khususnya pakaian jadi hasil produksi dari pihak tertentu, yang disalurkan kepada korban bencana di wilayah Sumatera.
Dengan adanya pengaturan PPN DTP tersebut, pemerintah berharap penyaluran bantuan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi pemulihan masyarakat di daerah terdampak bencana.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor KPP Madya Jakarta Utara
Selanjutnya: Goldman Sachs: Tekanan Politik ke Powell Tak Ubah Arah Suku Bunga The Fed
Menarik Dibaca: Harga Emas Hari Ini Rekor All Time High, Nyaris Mencapai US$ 4.600 per troi ons
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













