Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
Yoga menyampaikan otoritas pajak dan Kemenkeu sedang menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum basis PPN dalam PMSE. Sementara untuk, PPh dan pajak atas transaksi digital, akan disiapkan Peraturan Pemerintah (PP).
Diharapkan PPN dapat terlebih dahulu ditarik dari konsumen PMSE di bawah tanggung jawab perusahaan digital. Untuk PPh akan terus berjalan sambil mengamati dan mendorong tercapainya kesepakatan pemajakan transaksi digital yang sedang diramu oleh Organization for Economic Co-opration and Development (OECD).
Baca Juga: Sokong industri domestik di tengah wabah corona, pemerintah anggarkan Rp 70,1 triliun
Di beberapa negara pajak digital sudah berlaku. Umumnya menggunakan skema digital service tax dimana pajak dikenakan atas penghasilan penyedia jasa periklanan dan jasa intermediasi daring yang penghasilannya diperoleh dari negara asal.
Perancis misalnya menarik digital service tax sebanyak 3% dari nilai transaksi, bahkan dengan model yang sama Austria mematok pajak 5%. Bahkan, Australia mematok tarid 40% dengan skema baranch profit tax atas laba perusahaan yang dialihkan.
Baca Juga: Ini 5 insentif dan stimulus perpajakan yang disiapkan pemerintah hadapi Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News