Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menganggarkan Rp 70,1 triliun untuk mendukung industri dalam negeri guna menahan dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian.
Untuk rinciannya, anggaran senilai Rp 52 triliun untuk stimulus pajak ditanggung pemerintah antara lain Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama April sampai dengan September 2020.
Baca Juga: BI kucurkan insentif untuk bank penyedia dana untuk kegiatan ekonomi tertentu
Selanjutnya, sebanyak Rp 12 triliun anggaran digelontorkan untuk bea masuk impor. Kemudian, Rp 6,1 triliun untuk stimulus kredit usaha rakyat (KUR) dalam hal ini penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19.
Secara umum, total tambahan belanja pemerintah untuk penangan Covid-19 mencapai Rp 225,1 triliun. Angka ini merupakan kalkulasi dari anggaran stimulus dukungan industri Rp 75 triliun, perlindungan sosial senilai Rp 110 triliun, dan perlindungan kesehatan sebanyak Rp 75 triliun.
Sementara, total pembiayaan dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional termasuk stimulus untuk ultra mikro senilai Rp 150 triliun.
Baca Juga: Anggaran perlindungan sosial untuk hadapi corona capai Rp 110 triliun, ini rinciannya
“Dengan demikian, total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 sebanyak Rp 405,1 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Selasa (1/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News