kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Penerimaan Pajak Meleset dari Target, Menkeu Purbaya Pastikan Defisit Tetap Aman


Senin, 08 Desember 2025 / 17:57 WIB
Penerimaan Pajak Meleset dari Target, Menkeu Purbaya Pastikan Defisit Tetap Aman
ILUSTRASI. APBN RI Defisit-Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa saat jumpa pers APBNKita di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa penerimaan pajak tahun ini tidak akan memenuhi target yang telah ditetapkan dalam APBN.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa penerimaan pajak tahun ini tidak akan memenuhi target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hingga Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.459 triliun atau 70,2% dari outlook. Capaian ini juga tercatat turun 3,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 1.517,54 triliun.

“Kira-kira, kalau target yang penuh mungkin nggak akan tercapai seperti di APBN,” ujar Purbaya di Gedung DPR, Senin (8/12/2025).

Baca Juga: Setoran Pajak Masih Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Pulih di Akhir Tahun

Meski target tidak terpenuhi, Purbaya menegaskan posisi fiskal tetap aman. Defisit anggaran diproyeksikan berada di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). 

“Tapi sekian persen di bawah masih tercapai sehingga anggaran kita aman,” katanya.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan kebijakan larangan cuti tahunan bagi seluruh pegawai selama Desember 2025. 

Larangan ini diterbitkan untuk menjaga kelancaran layanan serta mengamankan penerimaan pajak menjelang akhir tahun.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Minta Pegawai Pajak Tetap Optimistis Kejar Target 2025

Kebijakan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan unit, mulai dari Sekretaris Ditjen Pajak, direktur, kepala kantor wilayah, hingga unit pelaksana teknis. 

Cuti hanya dapat diberikan dalam dua kondisi: kepentingan hari besar keagamaan atau situasi mendesak yang tidak dapat dihindari sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×