kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.146   54,00   0,33%
  • IDX 7.075   90,98   1,30%
  • KOMPAS100 1.056   15,77   1,52%
  • LQ45 830   13,19   1,61%
  • ISSI 214   1,82   0,85%
  • IDX30 423   7,16   1,72%
  • IDXHIDIV20 510   7,87   1,57%
  • IDX80 120   1,81   1,52%
  • IDXV30 125   0,53   0,43%
  • IDXQ30 141   1,98   1,42%

Penerimaan Pajak Loyo, APBN Diprediksi Defisit Dalam Waktu Dekat


Rabu, 03 April 2024 / 15:38 WIB
Penerimaan Pajak Loyo, APBN Diprediksi Defisit Dalam Waktu Dekat
ILUSTRASI. Penerimaan pajak masih melanjutkan tren penurunan setidaknya dalam dua bulan terakhir ini. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak masih melanjutkan tren penurunan setidaknya dalam dua bulan terakhir ini.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak pada Januari 2024 sebesar Rp 149,25 triliun, atau terkontraksi 8% year on year (YoY). 

Sementara hingga Februari 2024, penerimaan pajak terkumpul Rp 269,02 triliun atau terkontraksi 3,9% secara YoY.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet menyampaikan, selain pertumbuhan penerimaan pajak yang mengalami kontraksi, hal lain yang perlu dilihat dari kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di dua bulan awal 2024 adalah pertumbuhan penerimaan belanja yang relatif berada pada level positif.

Artinya, meski kondisi saat ini APBN masih relatif surplus, namun dengan asumsi kondisi tersebut tidak banyak berubah dalam beberapa bulan ke depan maka dalam waktu dekat APBN akan mengalami defisit.

Baca Juga: Begini Jurus Ditjen Pajak Optimalkan Setoran PPh Badan pada Tahun Ini

"Dengan kondisi di atas saya kira APBN akan mulai defisit di kisaran akhir kuartal II atau awal kuartal III," ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Rabu (3/4).

Yusuf bilang, anggaran yang mengalami defisit tentu membutuhkan tambahan pendanaan, seperti melalui utang. Hal ini sebenarnya sudah terlihat pada rancangan APBN 2024 yang memang di pasang relatif lebih tinggi jika dibandingkan dengan pembiayaan melalui utang pada tahun lalu.

"Kondisi ini belum memperhitungkan potensi penambahan anggaran yang bisa muncul dari proses transisi pemerintahan lama ke pemerintahan baru," katanya.

Seperti yang diketahui, nantinya pemerintahan baru memiliki rancangan untuk menjalankan beberapa kebijakan yang telah disampaikan di masa kampanye yang berdampak terhadap potensi penambahan anggaran belanja.

Dengan kondisi penerimaan yang diproyeksikan akan relatif lebih rendah pada tahun ini jika dibandingkan dengan tahun lalu, maka penambahan anggaran belanja akan berdampak terhadap potensi peningkatan defisit dan juga peningkatan utang.

"Sehingga hal tersebut bisa berdampak terhadap potensi peningkatan rasio utang terhadap PDB di tahun ini yang sebenarnya ditargetkan bisa lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun lalu," terang Yusuf.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan bahwa pihaknya akan memonitor pergerakan harga komoditas yang berdampak kepada penerimaan pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh) Badan.

Baca Juga: Restitusi Pajak Sudah Capai Rp 70,6 Triliun Hingga Pertengahan Maret

"Kami terus memonitor pergerakan harga komoditas terkait dengan sektor-sektor yang sangat sensitif dengan harga komoditas di antaranya sektor pertambangan dan sektor industri pengolahan," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (25/3).

Di sisi lain, DJP Kemenkeu juga akan terus melakukan pengawasan untuk sektor-sektor yang memang tidak terpengaruh langsung dari harga komoditas.

"Tadi Menkeu (Sri Mulyani) sudah sampaikan, selain industri pengolahan, sektor pertambangan, sektor-sektor yang lain untuk pajak penghasilan masih membutuhkan performance yang bagus di tahun 2023 dan insyaAllah juga di 2024 ini," kata Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×