Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Oktober 2019 masih tumbuh melambat. Tapi setidaknya jauh lebih baik dari pertumbuhan penerimaan September yang terakhir kali tertuang di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) periode Agustus 2019.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (PKEM) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hidayat Amir mengaku sampai dengan akhir Oktober 2019 penerimaan pajak setidaknya tumbuh 1,6% dibandingkan realisasi pada periode sama tahun 2018.
Baca Juga: Rencana kenaikan cukai Vape berdampak langsung bagi pelaku usaha
“Penerimaan pajak sekitar 1,6% pada Oktober 2019, lebih baik daripada yang sebelumnya, karena restitusi pajak tumbuh melambat,” kata Hidayat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jakarta, Jumat (15/11).
Artinya, paling tidak penerimaan negara terbesar itu mencatatkan realisasi penerimaan Januari-Oktober 2019 sebesar Rp 1.032,78 triliun, tumbuh 1,6% dibanding periode sama tahun lalu yakni Rp 1.016,52 triliun.Lebih baik dari realisasi Agustus yang tumbuh 0,21%.
Hidayat pun menyampaikan pertumbuhan restitusi pajak sampai dengan Oktober 2019 tumbuh tipis karena sudah memasuki masa normalisasi. Dia bilang pengembalian pajak pada periode itu tumbuh sebesar 11%-12%. Turun hampir setengah dari realisasi pada Agustus 2019 sebesar 32%.
Kata Hidayat, ketentuan percepatan restitusi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak mulai membuat penerimaan pajak berjalan normal.
Baca Juga: Bea balik nama bakal naik bulan depan, APM bersiap naikkan harga jual kendaraan
Kemudian, perluasan restitusi bagi industri farmasi diakuinya sudah menurun. Beleid perluasan itu tertuang dalam PMK Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas PMK 39/2018.
“Awal tahun sempat 72%, kemudian turun 32%, seharusnya Juli restitusi pajak sudah kembali normal. Tapi karena ada perluasan basis sektor percepatan restitusi jadi belum pulih sampai Agustus-September,” ujar Hidayat.
Maka dari itu, Hidayat optimistis restitusi pajak akan sepenuhnya berjalan normal di tahun 2020. Sehingga penerimaan pajak tahun depan bisa moncer.
Dari sisi sektor penerimaan pajak, Hidayat menyampaikan bahwa sektor pertambangan masih mengalami perlambatan. Dia mengambil contoh kinerja PT Freeport Indonesia sudah menurun lantaran mekanisme penambangan yang dilakukan saat ini merubah batas lapisan tanah semakin underground. Dus, volume penambangan perusahaan itu kemungkinan sedikit.
Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal menambahkan sepanjang Januari-Oktober 2019 mampu menembus pencapaian tahun lalu dengan rata-rata penerimaan PPN sebesar 14,97% yoy dengan kontribusi dari PPN Orang Pribadi (OP) sebesar 21% yoy dan PPN Dalam Negeri di level pertumbuhan 8,94% yoy.
Baca Juga: BBNKB naik, Honda Prospect Motor (HPM) tingkatkan efesiensi
Yon menyampaikan sumbangsih penerimaan PPN paling banyak berasal dari sektor pengolahan dan perdagangan di mana industri konsumsi menjadi ladang tersubur. “Kedua sektor itu memang paling banyak sumbangsihnya, termasuk juga pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), over all keduanya beda tipis,” kata Yon.
Asal tahu saja, Kemenkeu terakhir kali menyampaikan realisasi penerimaan pajak lewat APBN Agustus. Sehingga pencapaian September-Oktober tak kunjung dipublikasikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News