Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pertumbuhan tahunan penerimaan pajak khusus Mei 2017 melambat dibanding pertumbuhan tahunan penerimaan pajak khusus Mei 2016.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yon Arsal mengatakan, penerimaan pajak khusus Mei YoY masih tumbuh satu digit dibanding Mei tahun lalu yang tumbuh 12%
“Penerimaan khusus Mei 2017 tumbuhnya di bawah 10%. April 2016 ke April 2017 tumbuhnya 20% kemarin,” kata dia di Gedung DPR MPR, Jakarta, Rabu (7/6).
Menurut Yon, meski melambat semua jenis pajak mencatatkan pertumbuhan di Mei 2017. Terjadinya pertumbuhan yang melambat menurut dia disebabkan oleh bergesernya setoran pajak. Artinya, apabila tahun lalu ada yang melakukan pembayaran bonus bulan Mei, tahun ini mundur menjadi bulan Juni,
“Jadi dia laporannya baru bulan Juli, tapi ini tidak banyak pengaruhnya. Musim Lebaran ini memang harus dilihat komprehensif Mei hingga Juli,” ujarnya.
Penyebab lainnya menurut Yon adalah lantaran adanya penurunan tarif PPh final pengalihan tanah dan bangunan dari 5% di tahun lalu menjadi 2,5% di tahun ini. Adapun faktor dari bunga deposito yang belum tumbuh karena suku bunga yang lebih rendah di tahun ini dibanding periode yang sama pada tahun lalu.
Selain itu, penyebab lambatnya pertumbuhan penerimaan disebabkan oleh realisasi penerimaan PPh 21 juga belum normal sebagai dampak kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 36 juta setahun menjadi Rp 54 juta setahun.
Walaupun melambat, Yon mengatakan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak di bulan Mei ini tidak selambat periode-periode sebelumnya. Pasalnya pada Januari 2017 saja, pertumbuhannya lebih kecil yaitu hanya 4% dari Januari 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News