kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hingga Mei 2017, realisasi pajak Rp 537,63 triliun


Selasa, 06 Juni 2017 / 20:19 WIB
Hingga Mei 2017, realisasi pajak Rp 537,63 triliun


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penerimaan pajak hingga akhir Mei 2017 masih mencatatkan pertumbuhan dua digit dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Sayangnya, penerimaan pajak khusus Mei saja mencatatkan pertumbuhan yang melambat.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan, penerimaan pajak selama lima bulan hingga akhir Mei lalu tumbuh 14%-15% year on year (YoY).

Pertumbuhan tersebut lanjut dia, disebabkan oleh pertumbuhan baik penerimaan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, PPh wajib pajak badan, maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

"Kalau tidak ada restitusi yang membludak kemarin, mestinya bisa (tumbuh) 16%. Dan ada transaksi yang pembayarannya bergeser ke Juni dan Juli, misalnya pembayaran deviden," kata Yon di DPR, Selasa (6/6).

Berdasarkan data Ditjen Perbendaharaan Negara Kemkeu, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2016 sebesar Rp 467,5 triliun. Jika realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei tahun ini tumbuh 14%-15% YoY, maka nominalnya mencapai Rp 523,95 triliun-Rp 537,63 triliun.

Adapun besaran restitusi yang dibayarkan selama Januari-Mei 2017 mencapai Rp 68 triliun atau tumbuh 17% YoY. Walaupun pertumbuhannya lebih rendah dibanding Januari-Mei 2016 yang sebesar 35% YoY.

Sayangnya, Yon mengaku pertumbuhan tahunan penerimaan pajak khusus Mei 2017 melambat dibanding pertumbuhan tahunan penerimaan pajak khusus Mei 2016. Penyebabnya lanjut dia, pertama, karena adanya penurunan tarif PPh final pengalihan tanah dan bangunan dari 5% di tahun lalu menjadi 2,5% di tahun ini.

Kedua, bunga deposito yang belum tumbuh karena suku bunga yang lebih rendah di tahun ini dibanding periode yang sama pada tahun lalu. Ketiga, realisasi penerimaan PPh 21 yang belum normal sebagai dampak kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 36 juta setahun menjadi Rp 54 juta setahun.

"Sehingga (penerimaan pajak khusus Mei YoY) masih tumbuh satu digit dibanding Mei tahun lalu yang tumbuh 12% dibanding tahun 2015," kata Yon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×