kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terdakwa kasus pajak ini punya puluhan kendaraan


Rabu, 07 Juni 2017 / 15:49 WIB
Terdakwa kasus pajak ini punya puluhan kendaraan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, diketahui punya harta dalam jumlah yang cukup besar.

Terdakwa dalam kasus suap tersebut punya puluhan motor dan sejumlah kendaraan mewah.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6). Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Suwardi, yang bekerja sebagai sopir Handang.

Dalam persidangan, salah satu majelis hakim Emilia Djaja Subagja menanyakan seputar isi berita acara pemeriksaan (BAP) Suwardi di hadapan penyidik KPK. Dalam BAP tersebut, Suwardi mengatakan bahwa Handang memiliki cukup banyak kendaraan.

"Ini di BAP Anda sebut ada Pajero Sport, Toyota Fortuner, dua motor besar dan ada 20 kendaraan roda dua, apa benar?" kata Hakim Emilia kepada Suwardi.

Suwardi kemudian membenarkan keterangannya dalam BAP. Namun, Suwardi mengatakan bahwa ia tidak mengetahui dari mana dan apa keperluan Handang memiliki banyak kendaraan tersebut.

Namun, Suwardi membenarkan bahwa salah satu motor yang dimiliki Handang, yakni Honda Vario, dibeli dengan surat kepemilikan atas nama Suwardi.

"Saya tidak tahu itu buat apa," kata Suwardi.

Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar US$ 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Sejumlah persoalan itu yakni, pengembaian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×