Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
Dari sisi perdagangan, industri perdagangan besar diharapkan menjadi lumbung utama penerimaan seperti industri kendaraan bermotor dan farmasi. Yon bilang keduanya merupakan industri yang memiliki rantai perdagangan panjang mulai dari pabrikan, distributor utama, distributor menengah, sampai ke reseller.
“Yang kontribusi besar penyerahan dari pabrikan ke pedagang yang besar akan berkontribusi terhadap penerimaan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” kata Yon.
Baca Juga: Iuran BPJS naik 100%, sejumlah peserta ajukan pindah ke kelas yang lebih rendah
Dus, profitabilitas kinerja perushaan kendaraan bermotor dan farmasi diramal masih akan moncer seperti di akhir tahun. Yon meyakini penerimaan dari PPh Badan keduanya bisa memberikan sunktikan terhadap total penerimaan di akhir tahun.
Dari sisi sektor keuangan, Yon mengatakan PPh badan akan menyumbang penerimaan pajak paling besar. Hal tersebut sejalan dengan kinerja perbankan serta asuransi yang terlihat dari tren positif laba bersih sepanjang kuartal III-2019.
Kata Yon bila dilihat dari kontribusi sektoral penerimaan pajak memang terbesar berasal dari PPh Badan. Namun secara agregat lonjakan signifikan berasal dari PPN akhir tahun dari industri perdagangan dan pengolahan. Di mana sampai akhir Oktober tercatat tumbuh di atas 15%.
Baca Juga: Cadangan beras pemerintah menumpuk, Bulog dibebani utang
“Tinggal tunggu PPh Badan, terutama PPN di akhir tahun kan paling banyak terkait ada serapan APBN dan APBD,” jelas Yon.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menambahkan terkait dengan komposisi penerimaan pajak di Indonesia, sektor perdagangan dan jasa keuangan adalah dua dari empat sektor yang selama ini berkontribusi secara dominan.
Namun, untuk di sektor perbankan, kontribusi dari PPh Badan walau tumbuh agaknya tidak akan mendongkrak penerimaan secara signifikan.
Baca Juga: Kejar target, begini upaya Bea Cukai penuhi penerimaan cukai
Sedangkan untuk sektor perdagangan, potensinya yang besar terutama dari e-commerce hanya bisa dipungut selama pengawasan kepatuhan dan data terkait transaksinya maupun aliran penghasilannya bisa diketahui oleh pemerintah.
“Pada periode yang tinggal dua bulan ini, sepertinya pemerintah harus realistis dalam upaya mencapai target jangka pendek,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Senin (4/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News