kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

PHK Meningkat! Kemenaker Ungkap 24.036 Orang Kehilangan Pekerjaan hingga April 2025


Selasa, 06 Mei 2025 / 08:55 WIB
PHK Meningkat! Kemenaker Ungkap 24.036 Orang Kehilangan Pekerjaan hingga April 2025
ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga 23 April 2025, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di dalam negeri telah mencapai 24.036 kasus. . ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hingga 23 April 2025, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di dalam negeri telah mencapai 24.036 kasus. 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengakui pada awal tahun ini kasus PHK mengalami tren kenaikan jika dibandingkan di tahun lalu. 

"Per 23 April sudah 24.036 kasus atau sepertiga lebih dari tahun 2024 yang mencapai 77.965 kasus PHK, jadi secara year on year memang meningkat tren-nya," kata Yassierli dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Senin (5/5). 

Secara rinci, Yassierli menyebut ada 3 provinsi terbanyak yang melakukan PHK, yakni Jawa Tengah dengan 10.692 kasus, Jakarta 4.649 kasus dan Riau 3.546 kasus. 

Baca Juga: Cak Imin Minta Pengusaha, Pemerintah, dan Buruh Duduk Bareng Atasi PHK

Sementara untuk sektornya yakni industri pengolahan 16.801 kasus, perdagangan besar dan eceran 3.622 kasus dan aktivitas jasa lainnya 2.012 kasus. 

Menurutnya ada beberapa hal yang menyebabkan PHK ini terjadi di industri tersebut. Pertama, perusahaan rugi karena pasar dalam negeri dan luar negeri menurun. Kedua, relokasi atau pindah perusahaan dan mencari upah yang lebih murah.

Ketiga, terjadi kasus penyelisihan hubungan industrial. Keempat, tindakan balasan pengusaha akibat mogok kerja. Kelima, alasan efisiensi untuk mencegah kerugian. Keenam, kebijakan transformasi perubahan bisnis. Terakhir, karena pailit. 

"Jadi penyebab PHK beragam. makanya ketika ditanya mitigasinya seperti apa tentu kita harus melihat case by case," urai Yassierli. 

Baca Juga: Gelombang PHK Massal Semakin Mencemaskan

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamanaker) Immanuel Ebenezer juga menyatakan jumlah angka pengangguran di Indonesia mencapai 7,48 juta di tahun ini. 

"Tahun ini 7,48 juta (angka pengangguran)," kata Immanuel. 

Menurut Immanuel, angka ini bisa saja bertambah seiring dengan memanasnya tensi perang dagang dan isu kebijakan tarif yang di terapkan oleh Amerika Serikat. 

"Itu (data) sebelum perang tarif, mungkin bisa menambah usai perang tarif," uja Immanuel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×