kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.338   -60,00   -0,37%
  • IDX 6.586   -163,86   -2,43%
  • KOMPAS100 968   -28,99   -2,91%
  • LQ45 751   -19,11   -2,48%
  • ISSI 205   -6,08   -2,88%
  • IDX30 390   -9,93   -2,48%
  • IDXHIDIV20 470   -12,37   -2,56%
  • IDX80 109   -3,03   -2,69%
  • IDXV30 115   -3,66   -3,09%
  • IDXQ30 128   -3,48   -2,65%

Penerimaan Pajak 2025 Terhambat, Target Semakin Sulit Dicapai


Selasa, 25 Februari 2025 / 05:36 WIB
Penerimaan Pajak 2025 Terhambat, Target Semakin Sulit Dicapai
ILUSTRASI. Suasana Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, Selasa (14/1/2025). Penerimaan pajak tahun 2025 hadapi tantangan besar akibat sejumlah kebijakan yang diterapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak tahun 2025 menghadapi tantangan besar akibat sejumlah kebijakan yang diterapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. 

Pada Januari 2025, penerimaan pajak tercatat mengalami penurunan signifikan hingga Rp 70 triliun.

Menurut sumber KONTAN yang enggan disebutkan namanya, terdapat dua faktor utama yang menyebabkan penurunan ini, yaitu permasalahan teknis dalam sistem Coretax serta penerapan skema tarif efektif rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Sementara itu, target penerimaan pajak tahun ini ditetapkan sebesar Rp 2.189,3 triliun. 

Baca Juga: Trump Tolak Kesepakatan Pajak Global, RI Makin Sulit Pajaki Perusahaan Digital AS

Dengan rata-rata penerimaan bulanan yang seharusnya mencapai sekitar Rp 182 triliun, penurunan di awal tahun semakin memperberat upaya pencapaian target tersebut. 

Selain itu, kinerja penerimaan pajak juga berpotensi berdampak terhadap defisit anggaran tahun 2025.

Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, menilai bahwa skema TER PPh 21 menjadi salah satu penyebab utama penurunan penerimaan pajak. 

Ia menjelaskan bahwa penerapan skema ini pada tahun 2024 menimbulkan berbagai permasalahan bagi perusahaan selaku pemotong pajak maupun bagi pegawai yang dipotong pajaknya.

“Permasalahan utama yang dikeluhkan perusahaan adalah pemotongan PPh 21 dengan metode TER sering kali menghasilkan kelebihan potong,” ujar Raden, Senin (24/2).

Baca Juga: Crazy Rich Makin Sulit Berkelit dari Pajak

Pada Desember 2024, perusahaan wajib melakukan penghitungan ulang PPh 21 berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). 

Hasilnya, pemotongan PPh 21 selama Januari hingga November 2024 mengalami kelebihan. 

Sesuai ketentuan, kelebihan pemotongan tersebut harus dikembalikan kepada pegawai, sementara perusahaan harus menanggung beban lebih dulu sebelum dana dikembalikan.

Target Pajak Kian Sulit Tercapai

Raden memproyeksikan bahwa jika tren penurunan penerimaan pajak terus berlanjut, maka target penerimaan pajak akan semakin sulit dicapai. Selain harus mengejar target bulanan, Ditjen Pajak juga perlu menutup defisit penerimaan yang terjadi pada Januari 2025.

“Target penerimaan pajak akan makin sulit dicapai,” tegasnya.

Selain itu, efisiensi anggaran dan realokasi dana ke berbagai program pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Danantara, turut menambah tantangan dalam mencapai target penerimaan pajak. 

Baca Juga: UU Minerba Baru Dinilai Berpotensi Hambat Target Hilirisasi Pemerintah, Ini Alasannya

Raden berpendapat bahwa pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali target penerimaan pajak tahun ini. 

Terlebih, ekspektasi tambahan penerimaan dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak sepenuhnya terealisasi, karena kebijakan tersebut hanya diterapkan untuk barang mewah.

Senada dengan Raden, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, juga menilai bahwa skema TER PPh 21 merugikan wajib pajak karena mereka harus membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya.

“Dari sisi urgensi, skema ini berpotensi menimbulkan kegaduhan, terutama menjelang pembayaran tunjangan hari raya (THR) bulan depan. Dengan skema TER, potongan pajak akan lebih besar dari seharusnya, meskipun ada kompensasi pada Desember,” jelas Fajry.

Baca Juga: Pagu Anggaran 2025 Rendah, Kepala BKPM: Sulit Capai Target Investasi Rp 1.950 Triliun

Ia pun menyarankan agar pemerintah meninjau ulang penerapan skema TER atau kembali menggunakan metode perhitungan sebelumnya untuk menghindari permasalahan di masa mendatang.

Selanjutnya: Cek dan Redeem Gift Code Ojol The Game 25 Februari 2025 Terupdate Berikut

Menarik Dibaca: Cek dan Redeem Gift Code Ojol The Game 25 Februari 2025 Terupdate Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×