kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Trump Tolak Kesepakatan Pajak Global, RI Makin Sulit Pajaki Perusahaan Digital AS


Kamis, 23 Januari 2025 / 13:57 WIB
Trump Tolak Kesepakatan Pajak Global, RI Makin Sulit Pajaki Perusahaan Digital AS
ILUSTRASI. REUTERS/Mike Segar. Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memungut pajak dari perusahaan-perusahaan digital besar asal Amerika Serikat (AS),


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memungut pajak dari perusahaan-perusahaan digital besar asal Amerika Serikat (AS), seperti Google, Netflix hingga Amazon.

Hal ini setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara terbuka menolak kesepakatan Solusi Dua Pillar yang diusung OECD.

Penolakan ini dapat membuat upaya Indonesia dalam mengenakan pajak yang adil terhadap perusahaan-perusahaan digital internasional menjadi semakin sulit.

Hal ini membuat negara lain termasuk Indonesia akan sulit mengadopsi Pilar Satu Perpajakan Global.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan, Pilar Satu dirancang untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang memperoleh keuntungan besar dari pasar internasional, tetapi tidak memiliki kehadiran fisik, tetap membayar pajak di negara sumber.

Baca Juga: Pidato Lengkap Donald Trump Usai Resmi Dilantik Jadi Presiden AS

Dengan kata lain, Indonesia sebagai negara tempat perusahaan-perusahaan ini beroperasi seharusnya memiliki hak untuk memungut pajak atas keuntungan yang mereka peroleh dari transaksi digital dengan konsumen Indonesia.

Siddhi menyebut, sebetulnya perusahaan digilal tersebut sudah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun, yang membayar pajak tersebut adalah konsumen Indonesia, bukan perusahaan digital tersebut.

"Yang membayar PPN adalah pengguna, yakni rakyat Indonesia. Jadi bukan perusahaan-perusahaan itu yang membayar PPN. Ini tidak hanya dihadapi oleh Indonesia, namun juga banyak negara di dunia," ujar Siddhi dalam acara Economic and Taxation Outlook 2025, Kamis (23/1).

Namun, penolakan AS terhadap perpajakan global ini akan mengancam keberhasilan Pilar Satu. 

Sebagai negara rumah bagi sebagian besar perusahaan digital global, AS memegang peranan penting dalam keberhasilan implementasi Pilar Satu.

Tanpa partisipasi AS, negara-negara lain, termasuk Indonesia, akan kesulitan memungut pajak dari perusahaan-perusahaan ini secara efektif.

"Kalau dia (AS) menarik diri dari situ, apa gunanya? Artinya hampir 70% berdampak ke dia, dia menarik diri, kita tidak bisa mengikat dia. Tidak jalan itu Pilar Satu," imbuhnya. 

Baca Juga: Trump Tolak Solusi Dua Pilar Pajak Global, Indonesia dan Negara Pasar Bisa Merugi

Selanjutnya: Menteri ESDM Pastikan Harga Gas HGBT Bakal Naik

Menarik Dibaca: Cara Menurunkan Gula Darah dengan Cepat saat Darurat di Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×