kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Penerimaan Negara Diperkirakan Bisa Meningkat Melalui Core Tax System


Jumat, 10 Mei 2024 / 16:01 WIB
Penerimaan Negara Diperkirakan Bisa Meningkat Melalui Core Tax System
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengimplementasikan Core Tax Administration System (CTAS) mulai 1 Juli 2024 mendatang.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengimplementasikan Core Tax Administration System (CTAS) mulai 1 Juli 2024 mendatang.

Nantinya, CTAS bakal menggantikan sistem lama yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, penerapan CTAS memiliki setidaknya dua tujuan. 

Pertama, sistem CTAS bertujuan untuk mengerek penerimaan negara melalui peningkatan efektivitas proses data matching berbasis big data analytics.

Kedua, sistem ini untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak sesuai asas simplicity atau kesederhanaan dan asas ease of administration atau kemudahan administrasi.

"CTAS diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak," kata Prianto kepada Kontan, Jumat (10/5).

Baca Juga: Implementasi Core Tax System Diperkirakan Mampu Mendongkrak Penerimaan Pajak

Prianto bilang, penerimaan pajak dapat meningkat melalui cara proses data matching yang berujung pada penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dan pemeriksaan penyedia jasa keuangan (PJK).

"Dengan tingkat kepatuhan pajak yang semakin baik, SP2DK bisa menjadi instrumen ampuh untuk mengerek penerimaan, karena Wajib Pajak dapat segera melakukan pembetulan," ucapnya.

Lebih lanjut, Prianto mengimbau agar kualitas informasi yang tersaji di CTAS dapat meningkat. Sebab, banyak ditemukan data yang belum atau tidak valid ketika dikonfirmasikan ke wajib pajak, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) di semester I-2023.

"Jadi, kualitas informasi yang tersaji di CTAS harus meningkat," ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, DJP telah merealisasikan anggaran senilai Rp 34,34 miliar untuk membangun sistem pajak canggih bernama Core Tax Administration System (CTAS) hingga akhir tahun 2023. Realisasi tersebut setara 73,57% dari pagu sebesar Rp 46,68 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×