kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penerimaan cukai hasil pengolahan tembakau lainnya turun 28% per Juli 2021


Selasa, 03 Agustus 2021 / 19:16 WIB
Penerimaan cukai hasil pengolahan tembakau lainnya turun 28% per Juli 2021
ILUSTRASI. Penerimaan cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) turun 28% hingga akhir Juli 2021.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona telah menyebabkan berbagai dampak pemburukan ekonomi di sektor usaha. Salah satunya, bagi industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) seperti rokok elektrik yang terindikasi pada kontraksi penerimaan cukai.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi penerimaan cukai HPTL di periode Januari-Juli 2021 sebesar Rp 298 miliar. Pencapaian tersebut kontraksi sebesar 28% secara tahunan.

Namun demikian, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pihaknya mengupayakan agar penerimaan cukai HPTL di akhir tahun ini bisa tembus target sebesar Rp 680 miliar.

Pemerintah mengklaim, kinerja penerimaan cukai HPTL menurun imbas dari penurunan produksi. Kondisi ini berbeda dengan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang meski produksinya makin sedikit tapi, penerimaan cukainya naik.

Baca Juga: Sri Mulyani berikan insentif pengusaha rokok berupa relaksasi pembayaran pita cukai

Sebab, tarif cukai rokok 2021 secara rata-rata naik 12,5%. Sementara, cukai HPTL menggunakan tarif maksimal yakni 57%. Dus, dari sisi penerimaan negara, cukai HPTL kontraksi, sementara CHT tumbuh 21% year on year (yoy).

Nah, guna mempertahankan kondisi dunia usaha para pelaku industri rokok dan HPTL pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Beleid tersebut berlaku per tanggal 12 Juli 2021. Lebih lanjut, otoritas memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran pita cukai paling lama 90 hari setelah pemesanan pita cukai. Aturan sebelumnya, pengusaha pabrik rokok harus melunasinya maksimal 60 hari.

Kebijakan itu berlaku untuk pabrik rokok yang telah memesan pita cukai pada periode 9 April 2021 hingga 9 Juli 2021. Maka, untuk pabrikan yang pesan cukai rokok pada 9 Juli 2021, jatuh temponya per tanggal 9 Oktober 2021, atau lebih lama apabila tanpa PMK 93/2021 yakni 9 September 2021.

“Para pelaku usaha HPTL dimungkinkan untuk mendapatkan relaksasi pembayaran cukai bulanan sampai dengan Oktober 2021 sesuai dengan ketentuan PMK 93/2021,” kata Askolani kepada Kontan.co.id, Selasa (3/8).

Di sisi lain, Askolani menambahkan, untuk kebijakan cukai tahun depan masih dalam proses pembahasan baik dari aspek kesehatan, ketenagakerjaan, penerimaan negara, dan pengendalian konsumsi.  “Masih perlu diriview secara komprehensif diinternal Kemenkeu,” ujar dia.

Selanjutnya: Sejumlah kalangan meminta pemerintah tidak merevisi aturan rokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×