kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dana desa harus ditujukan untuk kemiskinan


Senin, 30 Maret 2015 / 06:54 WIB
Dana desa harus ditujukan untuk kemiskinan
ILUSTRASI. Promo Kartu Kredit Citi 13-22 Okt 2023, Diskon Pesawat & Hotel Traveloka Rp 500.000


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

MUARA ENIM. Dana Desa yang akan bergulir mulai April 2015 ke seluruh desa di Indonesia bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Namun, terkait alokasi penggunaan dana, sebaiknya diprioritaskan untuk program pengentasan kemiskinan.

"Saya berharap, bantuan dana desa itu ada cakupannya terhadap masyarakat miskin untuk dapat berusaha dan mengakses pekerjaan," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar dalam pernyataan yang diterima Kompas.com.

Saat menemui kepala desa se-Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Sabtu (28/3) malam lalu di Pendopo Bupati, Marwan menyarankan, prioritas alokasi dana desa dari APBN selain untuk pengetasan kemiskinan adalah untuk peningkatan akses sumber daya ekonomi.

Marwan mengatakan, prioritas dana desa itu juga tertuang dalam surat edaran Menteri Desa untuk kepala desa se-Indonesia tentang prioritas belanja dana desa yang bersumber dari APBN.

"Saya yang antar dan serahkan langsung surat edaran ini ke bapak-bapak (kepala desa), agar menjadi acuan alokasi dana desa," ujarnya.

Cakupan pengetasan kemiskinan antara lain dukungan terhadap kegiatan desa serta masyarakat untuk penguasaan dan pengelolaan hutan desa dan hutan kemasyarakatan. Yang terpenting lagi, kata politisi PKB itu, pemberdayaan desa bisa mendukung kegiatan prioritas nasional seperti land reform bagi masyarakat desa.

"Juga melakukan pendampingan dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi. Baik yang dikembangkan oleh BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) maupun oleh kelompok masyarakat," ujarnya.

Tapi yang perlu diingat, kata Marwan, dana desa harus diputuskan dalam musyawarah desa. "Jangan ada unsur kepentingan lain yang tidak ada manfaat dan dirasakan oleh masyarakat. Harus mengutamakan kepentingan bersama," ujarnya. (Tri Wahono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×