CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.886   12,00   0,08%
  • IDX 7.146   -68,25   -0,95%
  • KOMPAS100 1.093   -9,22   -0,84%
  • LQ45 872   -3,69   -0,42%
  • ISSI 215   -2,97   -1,36%
  • IDX30 447   -1,32   -0,29%
  • IDXHIDIV20 540   0,18   0,03%
  • IDX80 125   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 135   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 149   -0,23   -0,16%

Penerima bantuan yang tak penuhi aturan ini mesti kembalikan subsidi gaji ke negara


Sabtu, 12 September 2020 / 18:10 WIB
Penerima bantuan yang tak penuhi aturan ini mesti kembalikan subsidi gaji ke negara


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengingatkan agar penerima bantuan subsidi gaji yang tidak sesuai kriteria segera mengembalikan dana yang diterimanya kepada negara. Meski begitu, sejauh ini dia mengatakan belum ada pengembalian dana yang dilakukan.

"Sampai saat ini kami belum mendapat laporan formal dari para penerima bantuan subsidi upah/gaji apabila ada dari mereka yang ingin mengembalikan subsidi yang telah diterima," ujar Ida kepada Kontan, Jumat (11/9).

Meski begitu, Ida memastikan pihaknya akan segera  melakukan evaluasi terhadap penyaluran bantuan subsidi gaji tahap 1 dan tahap 2 untuk memastikan penerima tepat sasaran. Dia mengatakan, evaluasi ini tak hanya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi turut melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak bank Himbara.  

Baca Juga: Bersiap! Hari ini, subsidi gaji ditransfer ke 3,5 juta pekerja

Sebelumnya, Ida menyebut penerima yang wajib mengembalikan bantuan tersebut adalah orang yang tidak sesuai dengan kriteria dalam Permenaker 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan dampak Covid-19.

Dalam aturan tersebut, persyaratan penerimanya adalah warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan, pekerja/Butuh penerima gaji/upah, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Tak hanya bagi penerima subsidi yang tak sesuai kriteria, Ida juga mengingatkan pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Strategi BPJS Ketenagakerjaan maksimalkan penyaluran subsidi upah bagi pekerja



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×