kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.347   47,00   0,29%
  • IDX 7.112   -43,62   -0,61%
  • KOMPAS100 1.036   -7,60   -0,73%
  • LQ45 792   -8,12   -1,01%
  • ISSI 232   -0,80   -0,35%
  • IDX30 412   -3,13   -0,75%
  • IDXHIDIV20 483   -2,91   -0,60%
  • IDX80 116   -0,91   -0,78%
  • IDXV30 119   -0,30   -0,25%
  • IDXQ30 132   -1,01   -0,75%

Penerima bantuan yang tak penuhi aturan ini mesti kembalikan subsidi gaji ke negara


Sabtu, 12 September 2020 / 18:10 WIB
Penerima bantuan yang tak penuhi aturan ini mesti kembalikan subsidi gaji ke negara


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

Adapun, sampai saat ini pemerintah sudah menyalurkan bantuan subsidi gaji dalam 2 tahap dengan total penerima sebanyak 5,5 juta pekerja. Di tahap pertama ada 2,5 juta penerima, dan tahap kedua sebanyak 3 juta penerima

Ida mengatakan, pihaknya pun sudah mengembalikan kembali beberapa rekening yang belum dapat tersalurkan, khususnya pada tahap 1, kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan terkait SMS notifikasi bantuan subsidi gaji

"Beberapa rekening yang belum dapat tersalurkan khususnya pada tahap 1, sudah kami kirimkan kembali ke BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka validasi & verifikasi kembali untuk disalurkan kepada pekerja/buruh yang berhak. Hal ini untuk memastikan penerima sesuai dengan nama dan perusahaan agar tepat sasaran," kata Ida.

Selanjutnya: Asyik, ada lebih banyak calon penerima subsidi gaji untuk tahap ketiga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×