kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.077   77,00   0,43%
  • IDX 5.840   -101,28   -1,70%
  • KOMPAS100 772   -13,86   -1,76%
  • LQ45 581   -8,07   -1,37%
  • ISSI 203   -2,64   -1,28%
  • IDX30 329   -5,24   -1,57%
  • IDXHIDIV20 407   -5,51   -1,34%
  • IDX80 87   -1,44   -1,63%
  • IDXV30 111   -2,14   -1,88%
  • IDXQ30 106   -1,74   -1,61%

Penerima bantuan yang tak penuhi aturan ini mesti kembalikan subsidi gaji ke negara


Sabtu, 12 September 2020 / 18:10 WIB


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

Adapun, sampai saat ini pemerintah sudah menyalurkan bantuan subsidi gaji dalam 2 tahap dengan total penerima sebanyak 5,5 juta pekerja. Di tahap pertama ada 2,5 juta penerima, dan tahap kedua sebanyak 3 juta penerima

Ida mengatakan, pihaknya pun sudah mengembalikan kembali beberapa rekening yang belum dapat tersalurkan, khususnya pada tahap 1, kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan terkait SMS notifikasi bantuan subsidi gaji

"Beberapa rekening yang belum dapat tersalurkan khususnya pada tahap 1, sudah kami kirimkan kembali ke BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka validasi & verifikasi kembali untuk disalurkan kepada pekerja/buruh yang berhak. Hal ini untuk memastikan penerima sesuai dengan nama dan perusahaan agar tepat sasaran," kata Ida.

Selanjutnya: Asyik, ada lebih banyak calon penerima subsidi gaji untuk tahap ketiga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×