kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   15.000   0,76%
  • USD/IDR 16.808   20,00   0,12%
  • IDX 6.414   -23,97   -0,37%
  • KOMPAS100 924   -2,15   -0,23%
  • LQ45 720   -3,15   -0,44%
  • ISSI 205   0,19   0,09%
  • IDX30 374   -2,03   -0,54%
  • IDXHIDIV20 452   -2,18   -0,48%
  • IDX80 105   -0,27   -0,25%
  • IDXV30 111   0,28   0,25%
  • IDXQ30 123   -0,42   -0,34%

Penerima bantuan yang tak penuhi aturan ini mesti kembalikan subsidi gaji ke negara


Sabtu, 12 September 2020 / 18:10 WIB
Penerima bantuan yang tak penuhi aturan ini mesti kembalikan subsidi gaji ke negara


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

Adapun, sampai saat ini pemerintah sudah menyalurkan bantuan subsidi gaji dalam 2 tahap dengan total penerima sebanyak 5,5 juta pekerja. Di tahap pertama ada 2,5 juta penerima, dan tahap kedua sebanyak 3 juta penerima

Ida mengatakan, pihaknya pun sudah mengembalikan kembali beberapa rekening yang belum dapat tersalurkan, khususnya pada tahap 1, kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan terkait SMS notifikasi bantuan subsidi gaji

"Beberapa rekening yang belum dapat tersalurkan khususnya pada tahap 1, sudah kami kirimkan kembali ke BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka validasi & verifikasi kembali untuk disalurkan kepada pekerja/buruh yang berhak. Hal ini untuk memastikan penerima sesuai dengan nama dan perusahaan agar tepat sasaran," kata Ida.

Selanjutnya: Asyik, ada lebih banyak calon penerima subsidi gaji untuk tahap ketiga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×