kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penerapan Pajak Kekayaan untuk Orang Superkaya Jadi Solusi Kerek Pendapatan Negara?


Kamis, 17 Oktober 2024 / 08:57 WIB
Penerapan Pajak Kekayaan untuk Orang Superkaya Jadi Solusi Kerek Pendapatan Negara?
Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kiri) menyampaikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Prabowo akan kembali melanjutkan memanggil sejumlah tokoh yang akan menjadi calon menteri dan calon wakil menteri/kepala lembaga negara untuk pemerintahan baru ke depan pada Selasa (15/10). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Noverius Laoli

Haula juga menjelaskan bahwa kekayaan berupa tanah dan bangunan sudah dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB), sementara kendaraan bermotor dikenakan pajak kendaraan.

Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya riset mendalam sebelum memberlakukan pajak kekayaan agar tidak terjadi pajak berganda.

Sebuah kajian dari University of Greenwich, Prancis, memperkirakan bahwa pajak progresif atas kekayaan bersih dapat menghasilkan pendapatan sebesar 3% hingga 10,8% dari PDB. 

Baca Juga: Prabowo Panggil Sejumlah Tokoh untuk Isi Kabinet, Pengamat: Tanggung Jawab Berat

Sementara itu, Lembaga Penelitian The Prakarsa memproyeksikan bahwa dengan tarif pajak sebesar 2%, potensi penerimaan pajak kekayaan bisa mencapai Rp 86,6 triliun. 

Dari jumlah ini, 100 orang terkaya di Indonesia diperkirakan akan menyumbang Rp 55,7 triliun, sementara sisanya berasal dari sekitar 4.600 orang yang memiliki kekayaan di atas US$ 10 juta atau sekitar Rp 144 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×