Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Noverius Laoli
Haula juga menjelaskan bahwa kekayaan berupa tanah dan bangunan sudah dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB), sementara kendaraan bermotor dikenakan pajak kendaraan.
Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya riset mendalam sebelum memberlakukan pajak kekayaan agar tidak terjadi pajak berganda.
Sebuah kajian dari University of Greenwich, Prancis, memperkirakan bahwa pajak progresif atas kekayaan bersih dapat menghasilkan pendapatan sebesar 3% hingga 10,8% dari PDB.
Baca Juga: Prabowo Panggil Sejumlah Tokoh untuk Isi Kabinet, Pengamat: Tanggung Jawab Berat
Sementara itu, Lembaga Penelitian The Prakarsa memproyeksikan bahwa dengan tarif pajak sebesar 2%, potensi penerimaan pajak kekayaan bisa mencapai Rp 86,6 triliun.
Dari jumlah ini, 100 orang terkaya di Indonesia diperkirakan akan menyumbang Rp 55,7 triliun, sementara sisanya berasal dari sekitar 4.600 orang yang memiliki kekayaan di atas US$ 10 juta atau sekitar Rp 144 miliar.
Selanjutnya: 5 Zodiak Paling Tenang dan Tidak Mudah Panik, Chill Abis lo
Menarik Dibaca: 5 Zodiak Paling Tenang dan Tidak Mudah Panik, Chill Abis lo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News