CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.926   -32,00   -0,20%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Bambang Brodjonegoro Ungkap Jurus Optimalkan Penerimaan pajak dari Orang Kaya RI


Jumat, 11 Oktober 2024 / 15:45 WIB
Bambang Brodjonegoro Ungkap Jurus Optimalkan Penerimaan pajak dari Orang Kaya RI
ILUSTRASI. Bambang Brodjonegoro memiliki jurus mengoptimalkan penerimaan pajak dari kelompok orang kaya di Indonesia.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mantan Menteri Keuangan  Indonesia Periode 2014-2016, Bambang Brodjonegoro memiliki jurus mengoptimalkan penerimaan pajak dari kelompok orang kaya di Indonesia.

Bambang menyebut, untuk mengoptimalkan penerimaan pajaknya, maka diperlukan perbaikan kepatuhan Wajib Pajak. Caranya adalah dengan memanfaatkan hasil dari pertukaran data dengan Otoritas Pajak negara tempat Wajib Pajak berinvestasi.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga perlu mengaudit pengeluaran dan investasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang dibebankan sebagai biaya di perusahaan yang dimiliki Wajib Pajak tersebut.

"Perbaikan kepatuhan dalam bentuk income wajib pajak tersebut yang sebenarnya dari dalam dan luar negeri termasuk income dari hasil investasi," ujar Bambang kepada Kontan.co.id, Kamis (10/10).

Baca Juga: Kemenkeu Kantongi Setoran Pajak Rp 18,5 Triliun dari 11.268 Crazy Rich Indonesia

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang diterima KONTAN, total setoran pajak penghasilan (PPh) dari 11.268 Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenakan tarif progresif 35% mencapai Rp 18,5 triliun hingga Agustus 2024.

Realisasi tersebut berasal dari setoran PPh Pasal 21 Masa Januari hingga Agustus 2024 dan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 yang disetorkan tahun 2024.

KONTAN menghitung, setoran pajak dari para crazy rach Indonesia tersebut hanya setara 9,8% dari total penerimaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan Pasal 29 yang sebesar Rp 187,58 triliun.

Sementara secara total penerimaan pajak, kelompok tersebut hanya berkontribusi sebesar 1,54% dari penerimaan pajak Hingga Agustus 2024 sebesar Rp 1.196,54 triliun.

Diberitakan sebelumnya, pemerintahan Prabowo Subianto kemungkinan akan mempertimbangkan untuk kembali merevisi tarif PPh dari kelompok tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari para crazy Indonesia.

"Revisi tarif PPh untuk kelompok berpenghasilan tinggi, atau pemberlakuan pajak tambahan (surtax) bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu," ujar Wakil Komandan Tim Kampenye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran Anggawira.

Baca Juga: Butuh Waktu Mengejar Pengemplang Pajak Sawit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×